BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan fitur permohonan pemberian imbalan bunga secara online setelah aplikasi coretax administration system (CTAS) berlaku. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/10/2024).

Permohonan pemberian imbalan bunga dapat diajukan melalui Portal Wajib Pajak. Nanti, validasi dan penelitian atas permohonan tersebut akan dilakukan berdasarkan data dan informasi serta pencatatan transaksi perpajakan wajib pajak pada taxpayer ledger (buku besar).

“Penyelesaian permohonan bisa otomatis maupun penelitian petugas. Untuk meningkatkan validitas dan percepatan pencairan imbalan bunga, mekanisme interkoneksi CTAS-SAKTI akan dipakai,” sebut DJP dalam Buku Manual Coretax Modul Pembayaran.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selain permohonan imbalan bunga, terdapat 5 fitur baru lainnya dalam sistem pembayaran. Pertama, pembayaran akan terintegrasi dengan beberapa sistem perbankan sehingga bakal mempermudah wajib pajak karena dapat melakukan pembayaran melalui 1 aplikasi.

Kedua, 1 kode billing bisa dibuat untuk 1 atau beberapa jenis pajak/masa/ketetapan pajak. Pembuatan kode billing dilakukan dengan otomatis, semi otomatis, atau input manual. Alhasil, wajib pajak tidak perlu lagi membuat kode billing untuk setiap jenis pajak yang terutang.

Ketiga, tersedia akun deposit pajak untuk kemudahan pembayaran. Fitur baru ini dapat dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan saldo untuk pelunasan semua jenis pajak yang terutang. Fitur ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Keempat, terdapat saluran permohonan pengembalian kelebihan pajak pembayaran pajak secara online. Kelima, terdapat fitur yang membuat wajib pajak mengetahui kewajiban pajak yang masih harus dibayar. Fitur ini bakal menghindarkan wajib pajak dari kelalaian pembayaran.

Selain sistem pembayaran coretax, ada pula ulasan mengenai rencana pembentukan kementerian penerimaan negara. Lalu, ada juga bahasan mengenai rencana utang pemerintah ke depan, wacana pemangkasan tarif PPh badan, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

7 Layanan dalam Sistem Pembayaran Coretax

Selain penjelasan perubahan proses bisnis pembayaran, Buku Manual Coretax Modul Pembayaran juga menguraikan menu Pembayaran yang ada pada coretax. Secara ringkas, menu pembayaran itu terdiri atas 7 submenu.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketujuh submenu itu meliputi: permohonan pemindahbukuan; layanan pembuatan kode billing secara mandiri; layanan pembuatan kode billing atas tagihan pajak; daftar kode billing belum dibayar; formulir permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; permohonan pemberian imbalan bunga; dan permohonan PPh DTP atas Penghasilan PDAM.

Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul dan video tutorial DJP dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan coretax. Anda dapat mengunduh Buku Manual Coretax Modul Pembayaran di sini.

Menteri Penerimaan Negara

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh Prabowo.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"BPN nanti menjadi Kementerian Penerimaan Negara, menterinya sudah ada," katanya.

Sayang, Hashim yang juga merupakan adik dari Prabowo ini belum memberikan nama yang akan menjabat sebagai menteri penerimaan negara. Namun, kementerian baru ini diharapkan mengerek rasio pendapatan negara dari saat ini 12% menjadi sebesar 23%. (DDTCNews)

Pemangkasan Tarif PPh Badan Jadi 20 Persen

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo Gibran Anggawira menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat Prabowo ingin memangkas tarif PPh badan dari 22% menjadi 20%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pertama, untuk meningkatkan daya saing global. Kedua, sebagai stimulus bagi dunia usaha. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pajak. Keempat, mendorong pertumbuhan korporasi.

“Meskipun akan menurunkan penerimaan negara dalam jangka pendek, diharapkan dapat berdampak positif dalam jangka panjang melalui peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi,” tutur Anggawira. (Kontan)

Makan Bergizi Perlu Rp800 Miliar per Hari

Kepala Badan Gizi Nasional Hindayana mengatakan anggaran yang akan dikeluarkan untuk investasi SDM pada masa depan akan mencapai sekitar Rp1,2 triliun setiap hari. Dari anggaran tersebut, 75% atau Rp800 miliar akan dialokasikan untuk makan bergizi gratis per hari.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

“Badan Gizi akan spending harian Rp1,2 triliun. Ini adalah uang yang tidak sedikit. Sebesar 75% dari Rp1,2 triliun untuk intervensi makan bergizi,” ujarnya.

Dadan menambahkan Rp800 miliar per hari tersebut akan diintervensi untuk membeli bahan baku makanan dari produk pertanian. Adapun pemerintah akan memberikan makan bergizi kepada 3 juta anak sekolah pada tahap awal. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Proyeksi World Bank Terkait Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2-024 dan 2025 masing-masing sebesar 5% dan 5,1%. Angka tersebut lebih tinggi dari proyeksi pertumbuhan ekonomi Asia Pasifik sebesar 4,8% pada 2024 dan 4,4% pada 2025.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Wakil Presiden World Bank untuk Kawasan Asia Timur dan Pasifik Manuela V. Ferro mengatakan kawasan ini tumbuh pada tingkat yang tinggi dan stabil meskipun baru-baru ini dilanda pandemi dan ketegangan geopolitik yang terus-menerus.

“Hanya Indonesia yang diperkirakan tumbuh setara atau di atas tingkat pertumbuhan sebelum pandemi,” tuturnya. (Bisnis Indonesia)

Utang Pemerintah Bakal Dinaikkan

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah baru akan menaikkan utang pemerintah. Meski begitu, kenaikannya tidak terjadi mendadak dan drastis.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, utang pemerintah yang saat ini di bawah 40% dari PDB terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand.

"Utang nasional kita sangat rendah, tidak sampai 40% dari PDB. Ini prestasi luar biasa. Malaysia 61% dari PDB, Filipina 57%, Thailand 54%, Indonesia tidak sampai 40%," katanya. (DDTCNews)

Tax Holiday Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Masa berlaku tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan perubahan atas PMK 130/2020 sedang dalam proses pengundangan.

"Kementerian Investasi telah mengajukan perpanjangan fasilitas tax holiday dengan usulan perubahan PMK 130/2020 yang saat ini sudah menunggu pengundangan," tuturnya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP