GENJOT PERINGKAT EODB

Darmin: Kami Akan Bentuk Tim EoDB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 16:29 WIB
Darmin: Kami Akan Bentuk Tim EoDB

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus menerus berupaya menggenjot kemudahan berusaha di Indonesia dalam rangka menaikkan peringkat dalam Ease of Doing Business (EoDB). Hal ini atas amanat dari Presiden RI Jokowl Widodo yang meminta Indonesia harus berada pada posisi 40 besar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Indonesia berhasil meningkatkan peringkat dalam EoDB, bahkan menjadi negara top reformers. Namun, masih ada indikator EoDB yang perlu digapai, yang kini menjadi target dan fokus pemerintah ke depan.

"Kami akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian/lembaga. Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu Starting a Business, Dealing with Construction Permit, Registering Property, Paying Taxes, Getting Credit, Enforcing Contract, Getting Electricity, Trading Across Border, Resolving Insolvency, dan Protecting Minority Investors.

Di antara 10 indikator itu, yang mendapat penilaian buruk adalah indikator Starting a Business, Dealing with Construction Permit, Registering Property, Paying Taxes, Enforcing Contract dan Trading Across Border.

Darmin mengakui pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Setidaknya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Dia menjabarkan 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016 lalu, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen dan 1 Peraturan Direksi.

Kemudian ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi. Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.

Sesuai jadwal yang disepakati bersama, Pemerintah Indonesia akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EODB 2018. Pada kesempatan itu, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.

Baca Juga:
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Selain itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menambahkan rapat koordinasi diadakan untuk program sosialisasi dengan anggita World Bank yang akan datang dalam waktu dekat ini.

"Persiapannya jelas sekali, memastikan perbaikan-perbaikan yang sudah kita lakukan. Jadi jangan sampai mereka salah mengerti atau kurang memahami. Mungkin pekan depan tim World Bank akan datang ke surabaya untuk mensurvei responden-responden LDB untuk 2018 ya," tutur Thomas.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang