Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-7 meminta negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjalin kerja sama perpajakan dengan tetap mengedepankan konsensus.
Menurut G-7, pembahasan kerja sama perpajakan internasional melalui UN Tax Convention harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi dari setiap negara guna mewujudkan kerja sama pajak yang inklusif dan stabil.
"Kami menegaskan kembali pentingnya keputusan berbasis konsensus demi memaksimalkan partisipasi terhadap UN Tax Convention dan untuk mendukung terciptanya sistem pajak internasional yang berkelanjutan dan bisa diprediksi," tulis menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G-7 dalam pernyataannya, dikutip Aha (28/10/2024).
G-7 berpandangan kerja sama yang dijalin melalui UN Tax Convention harus dibangun dengan mempertimbangkan kerja sama-kerja sama yang sudah dijalin sebelumnya. Hal ini diperlukan untuk mencegah duplikasi kerja sama perpajakan yang tidak diperlukan.
Hal yang senada juga disampaikan oleh menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G-20. Menurut G-20, kerja sama perpajakan internasional harus bersifat inklusif berdasarkan pada konsensus yang luas dari seluruh negara partisipan sembari memaksimalkan sinergi antara forum-forum yang sudah ada.
"Kami juga terus mendorong terciptanya diskusi yang konstruktif dalam pengembangan UN Tax Convention beserta protokol-protokolnya," tulis menteri keuangan dan gubernur sentral negara G-20 dalam communique.
Seperti diketahui, komite ad hoc PBB telah menyetujui terms of reference (ToR) pembentukan UN Tax Convention. Secara terperinci, pembentukan UN Tax Convention disetujui oleh 125 negara, terutama negara berkembang. Negara-negara yang menolak ToR dimaksud antara lain Australia, Kanada, Israel, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).
Setelah ToR disetujui, PBB akan membahas pembentukan UN Tax Convention secara lebih lanjut dalam negotiating committee. Rencananya, komite tersebut akan membahas pembentukan UN Tax Convention sekaligus 2 protokol awal (early protocols) secara simultan.
Salah satu protokol awal dimaksud adalah protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.