AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Muhamad Wildan | Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB
Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-7 meminta negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjalin kerja sama perpajakan dengan tetap mengedepankan konsensus.

Menurut G-7, pembahasan kerja sama perpajakan internasional melalui UN Tax Convention harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi dari setiap negara guna mewujudkan kerja sama pajak yang inklusif dan stabil.

"Kami menegaskan kembali pentingnya keputusan berbasis konsensus demi memaksimalkan partisipasi terhadap UN Tax Convention dan untuk mendukung terciptanya sistem pajak internasional yang berkelanjutan dan bisa diprediksi," tulis menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G-7 dalam pernyataannya, dikutip Aha (28/10/2024).

Baca Juga:
Kemenkes di Negara Ini Usulkan Minuman Bergula Kena Cukai 40 Persen

G-7 berpandangan kerja sama yang dijalin melalui UN Tax Convention harus dibangun dengan mempertimbangkan kerja sama-kerja sama yang sudah dijalin sebelumnya. Hal ini diperlukan untuk mencegah duplikasi kerja sama perpajakan yang tidak diperlukan.

Hal yang senada juga disampaikan oleh menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G-20. Menurut G-20, kerja sama perpajakan internasional harus bersifat inklusif berdasarkan pada konsensus yang luas dari seluruh negara partisipan sembari memaksimalkan sinergi antara forum-forum yang sudah ada.

"Kami juga terus mendorong terciptanya diskusi yang konstruktif dalam pengembangan UN Tax Convention beserta protokol-protokolnya," tulis menteri keuangan dan gubernur sentral negara G-20 dalam communique.

Baca Juga:
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Seperti diketahui, komite ad hoc PBB telah menyetujui terms of reference (ToR) pembentukan UN Tax Convention. Secara terperinci, pembentukan UN Tax Convention disetujui oleh 125 negara, terutama negara berkembang. Negara-negara yang menolak ToR dimaksud antara lain Australia, Kanada, Israel, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Setelah ToR disetujui, PBB akan membahas pembentukan UN Tax Convention secara lebih lanjut dalam negotiating committee. Rencananya, komite tersebut akan membahas pembentukan UN Tax Convention sekaligus 2 protokol awal (early protocols) secara simultan.

Salah satu protokol awal dimaksud adalah protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Banyak yang Gagal Akses Pendaftaran USKP, PPPK Kemenkeu Minta Maaf