AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Muhamad Wildan | Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB
Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-7 meminta negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjalin kerja sama perpajakan dengan tetap mengedepankan konsensus.

Menurut G-7, pembahasan kerja sama perpajakan internasional melalui UN Tax Convention harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi dari setiap negara guna mewujudkan kerja sama pajak yang inklusif dan stabil.

"Kami menegaskan kembali pentingnya keputusan berbasis konsensus demi memaksimalkan partisipasi terhadap UN Tax Convention dan untuk mendukung terciptanya sistem pajak internasional yang berkelanjutan dan bisa diprediksi," tulis menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G-7 dalam pernyataannya, dikutip Aha (28/10/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

G-7 berpandangan kerja sama yang dijalin melalui UN Tax Convention harus dibangun dengan mempertimbangkan kerja sama-kerja sama yang sudah dijalin sebelumnya. Hal ini diperlukan untuk mencegah duplikasi kerja sama perpajakan yang tidak diperlukan.

Hal yang senada juga disampaikan oleh menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G-20. Menurut G-20, kerja sama perpajakan internasional harus bersifat inklusif berdasarkan pada konsensus yang luas dari seluruh negara partisipan sembari memaksimalkan sinergi antara forum-forum yang sudah ada.

"Kami juga terus mendorong terciptanya diskusi yang konstruktif dalam pengembangan UN Tax Convention beserta protokol-protokolnya," tulis menteri keuangan dan gubernur sentral negara G-20 dalam communique.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seperti diketahui, komite ad hoc PBB telah menyetujui terms of reference (ToR) pembentukan UN Tax Convention. Secara terperinci, pembentukan UN Tax Convention disetujui oleh 125 negara, terutama negara berkembang. Negara-negara yang menolak ToR dimaksud antara lain Australia, Kanada, Israel, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Setelah ToR disetujui, PBB akan membahas pembentukan UN Tax Convention secara lebih lanjut dalam negotiating committee. Rencananya, komite tersebut akan membahas pembentukan UN Tax Convention sekaligus 2 protokol awal (early protocols) secara simultan.

Salah satu protokol awal dimaksud adalah protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini