KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pj. Wali Kota Pekanbaru, Riau Risnandar Mahiwa mengingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

Risnandar mengatakan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru terus mengalami perbaikan. Menurutnya, hal itu juga perlu diikuti dengan perbaikan tata kelola pajak daerah.

"Pemerintah yang baik adalah yang mampu mengelola pajak dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Jangan sampai dana pajak yang masyarakat bayarkan bocor atau disalahgunakan," katanya, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Risnandar mengapresiasi kinerja Bapenda dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui berbagai sosialisasi dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak patuh. Selain itu, pemkot berkomitmen mengoptimalkan pelayanan pajak secara akuntabel dan transparan.

Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi sekaligus peningkatan pelayanan pajak juga sejalan dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan keberhasilan suatu daerah otonom salah satunya diukur dari kemampuan daerah dalam meningkatkan PAD sehingga tidak bergantung pada pemerintah pusat. Pemkot Pekanbaru pun ingin mewujudkan kota yang mandiri atau dapat menjadikan PAD sebagai penopang utama.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, kualitas belanja yang dibiayai oleh pajak daerah juga terus ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memastikan uang pajak dikelola sesuai prinsip akuntabilitas agar masyarakat bisa melihat hasil nyata dari pajak yang mereka bayarkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Alek Kurniawan menyebut UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah membuka peluang bagi daerah untuk membuktikan kemampuan dalam mengelola keuangan daerah, terutama dalam meningkatkan PAD. Keseriusan Pemkot Pekanbaru dalam meningkatkan sektor PAD ini dinilai selaras dengan semangat desentralisasi fiskal.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pada 2023, pajak daerah menjadi salah satu sumber PAD terbesar di Kota Pekanbaru, mencapai Rp838,721 miliar atau 82,38% dari total target PAD Rp1,01 triliun.

Pemkot Pekanbaru juga berupaya meningkatkan kemandirian fiskal yang ditandai dengan peningkatan rasio PAD terhadap total pendapatan. Saat ini, indeks kemandirian fiskal Kota Pekanbaru telah mencapai 35,16%.

"Pekanbaru terus menuju kemandirian fiskal dengan target indeks di atas 50%. Kami bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terus mengoptimalkan seluruh potensi PAD agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini