KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Dian Kurniati | Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pelaku usaha turut mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan melaksanakan kegiatan vokasi.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan kegiatan vokasi dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri. Apabila melaksanakan vokasi, pemerintah akan memberikan insentif berupa supertax deduction.

"Karena banyak yang belum aware bahwa sebetulnya untuk meningkatkan human capital salah satunya vokasi. Jika perusahaan dalam dan luar negeri melakukan vocational training and education, bisa mendapatkan tax incentive hingga 200%," katanya, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Rosan menuturkan Indonesia memiliki sekitar 134 juta pekerja yang mayoritas tidak memiliki keterampilan yang memadai. Berdasarkan latar belakang pendidikan, sebanyak 40% pekerja adalah lulusan atau pernah SD, serta 18% menjalani pendidikan hingga SMP.

Berdasarkan statistik dari BPS, hanya sekitar 13% tenaga kerja Indonesia yang memiliki pendidikan diploma atau universitas.

Dia menjelaskan pemerintah tengah berfokus untuk meningkatkan kualitas SDM. Berbagai regulasi pun telah diterbitkan untuk mendukung program tersebut, termasuk soal pemberian insentif supertax deduction kepada pengusaha yang melakukan vokasi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Meski demikian, lanjutnya, fasilitas ini belum ramai dimanfaatkan pengusaha. "Rata-rata banyak perusahaan asing pun yang sudah invest di Indonesia tidak aware bahwa kita punya very good policy. Dengan begitu kita bisa upscaling pekerja kita," ujarnya.

PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP