CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Muhamad Wildan | Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan kode barang dan jasa dalam faktur pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan fitur pencantuman kode barang atau jasa dalam faktur pajak tersebut bakal tersedia pada aplikasi coretax administration system.

"Bisa jadi antarperusahaan itu punya kode-kode tersendiri. Nanti, di coretax, akan sama semua. Bapak/Ibu tinggal memilihnya saja di bagian Code. Nanti bisa di-filter," katanya, dikutip pada Minggu (28/10/2024).

Baca Juga:
Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Kodifikasi barang dan jasa yang dilakukan penyerahan diperlukan dalam rangka penyeragaman data barang dan jasa, sekaligus mempermudah DJ dalam melakukan pengawasan.

"Semua [kodifikasi barang dan jasa] akan diatur oleh DJP, Bapak/Ibu tinggal memanfaatkan saja apa yang ada di aplikasi coretax," ujar Iqbal.

Saat ini, kewajiban mencantumkan informasi BKP/JKP dalam faktur pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Secara umum, faktur pajak harus memuat informasi mengenai jenis barang atau jasa yang dilakukan penyerahan.

Baca Juga:
Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

"Kolom 'Nama BKP/JKP' diisi dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya," bunyi Lampiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Jika BKP yang diserahkan adalah kendaraan bermotor baru, PKP harus mencantumkan merek, tipe, carian, dan nomor rangka dari kendaraan bermotor baru dimaksud. Bila BKP yang diserahkan adalah tanah dan bangunan, PKP harus mencantumkan alamat dari tanah dan bangunan dimaksud.

Sebagai informasi, DJP berencana melakukan deployment sistem coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejari Tangsel

Menjelang deployment dimaksud, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing untuk bisa menjajal simulator tersebut.

Bila pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain simulator, DJP memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Diserahkan ke Kejari Tangsel

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Banyak yang Gagal Akses Pendaftaran USKP, PPPK Kemenkeu Minta Maaf

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman