KANWIL DJP KALSELTENG

Tidak Setorkan PPN yang Dipungut, Direktur CV Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 28 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Tidak Setorkan PPN yang Dipungut, Direktur CV Diserahkan ke Kejari

PALANGKARAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AS ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya.

Tersangka AS selaku direktur CV SB ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut. Ketiga tindak pidana pajak tersebut dilakukan pada 2018 hingga 2019.

"Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp538,13 juta," sebut Kanwil DJP Kalselteng dalam keterangan resmi, dikutip [ada Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Akibat tindak pidana dimaksud, tersangka AS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penanganan tindak pidana pajak, kantor pajak tetap mengedepankan asas ultimum remedium. Kantor pajak juga memastikan bahwa rangkaian tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap penegakan hukum yang dilakukan kantor pajak dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih kepada Korwas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejari Palangkaraya, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

YAYASAN TRIASIH 07 November 2024 | 09:10 WIB

sita asset

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP