KANWIL DJP KALSELTENG

Tidak Setorkan PPN yang Dipungut, Direktur CV Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 28 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Tidak Setorkan PPN yang Dipungut, Direktur CV Diserahkan ke Kejari

PALANGKARAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AS ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya.

Tersangka AS selaku direktur CV SB ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut. Ketiga tindak pidana pajak tersebut dilakukan pada 2018 hingga 2019.

"Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp538,13 juta," sebut Kanwil DJP Kalselteng dalam keterangan resmi, dikutip [ada Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Akibat tindak pidana dimaksud, tersangka AS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penanganan tindak pidana pajak, kantor pajak tetap mengedepankan asas ultimum remedium. Kantor pajak juga memastikan bahwa rangkaian tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap penegakan hukum yang dilakukan kantor pajak dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih kepada Korwas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejari Palangkaraya, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028