KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Foto aerial objek wisata Pantai Pesona Tanjung Tihu di Desa Tihu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (16/10/2024). Dinas Pariwisata Kabupaten Bone Bolango mencatat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bone Bolango pada triwulan III tahun 2024 mencapai 132.990 orang. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 yang memuat untuk mengonsolidasikan hilirisasi komoditas perkebunan strategis yang belum dilaksanakan secara optimal.

Dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 menyatakan program hilirisasi kelapa akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Pemerintah pun perlu meningkatkan investasi industri pengolahan kelapa agar tujuan hilirisasi dapat tercapai.

"Realisasinya dapat didukung dengan penyediaan kemudahan dan fasilitasi investasi perkebunan dan industri pengolahan kelapa terintegrasi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Pada dokumen tertulis hasil kajian Kementerian Investasi/BKPM tentang Investasi Hilirisasi Strategis menunjukkan hilirisasi kelapa diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan investasi hingga sekitar US$1.088,8 juta pada periode 2023-2040. Kemudian, program ini juga bakal mendorong angka ekspor hingga US$3.977,39 juta pada periode yang sama.

Selain itu, hilirisasi kelapa diperkirakan memiliki potensi investasi hingga US$1,1 miliar. Beberapa jenis fasilitas pun diperlukan untuk menarik investasi yang mendukung hilirisasi kelapa.

Dari pemerintah pusat, peningkatan investasi hilirisasi kelapa dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebanyak 100% dan pengurangan sebanyak 50% untuk 2 tahun selanjutnya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Kemudian, tax allowance diberikan dengan pengurangan penghasilan neto atau penghasilan sebelum pajak sebanyak 30% dari capital expenditure (capex). Insentif tax allowance dapat diberikan bagi industri pengolah produk-produk turunan kelapa yang memenuhi kriteria seperti menyerap tenaga kerja yang besar; memiliki nilai investasi yang tinggi berorientasi ekspor; memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi memenuhi KBLI, cakupan produk dan/atau lokasi sesuai dengan PP 78/2019; dan belum berproduksi secara komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas.

Sementara untuk investment allowance, diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto atau penghasilan sebelum pajak sebanyak 60% dari capex secara pro rata 10% per tahun selama 6 tahun.

Apabila investasi hilirisasi kelapa dilaksanakan di kawasan ekonomi khusus (KEK), dapat diberikan fasilitas perpajakan di KEK yang terdiri dari tax holiday dan tax allowance. Sementara jika melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi, dapat diberikan fasilitas supertax deduction berupa fasilitas penelitian.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Tidak hanya perpajakan, fasilitas golden visa dapat pula diberikan agar investasi hilirisasi kelapa lebih menarik. Berdasarkan Permenkumham 22/2023, fasilitas golden visa dapat diberikan selama 5 tahun dan 10 tahun untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk mendukung perekonomian
nasional.

Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah juga dibutuhkan antara lain dalam bentuk insentif pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; fasilitasi penyediaan lahan/lokasi, serta bantuan teknis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi