KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Foto aerial objek wisata Pantai Pesona Tanjung Tihu di Desa Tihu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (16/10/2024). Dinas Pariwisata Kabupaten Bone Bolango mencatat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bone Bolango pada triwulan III tahun 2024 mencapai 132.990 orang. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 yang memuat untuk mengonsolidasikan hilirisasi komoditas perkebunan strategis yang belum dilaksanakan secara optimal.

Dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 menyatakan program hilirisasi kelapa akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Pemerintah pun perlu meningkatkan investasi industri pengolahan kelapa agar tujuan hilirisasi dapat tercapai.

"Realisasinya dapat didukung dengan penyediaan kemudahan dan fasilitasi investasi perkebunan dan industri pengolahan kelapa terintegrasi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pada dokumen tertulis hasil kajian Kementerian Investasi/BKPM tentang Investasi Hilirisasi Strategis menunjukkan hilirisasi kelapa diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan investasi hingga sekitar US$1.088,8 juta pada periode 2023-2040. Kemudian, program ini juga bakal mendorong angka ekspor hingga US$3.977,39 juta pada periode yang sama.

Selain itu, hilirisasi kelapa diperkirakan memiliki potensi investasi hingga US$1,1 miliar. Beberapa jenis fasilitas pun diperlukan untuk menarik investasi yang mendukung hilirisasi kelapa.

Dari pemerintah pusat, peningkatan investasi hilirisasi kelapa dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebanyak 100% dan pengurangan sebanyak 50% untuk 2 tahun selanjutnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Kemudian, tax allowance diberikan dengan pengurangan penghasilan neto atau penghasilan sebelum pajak sebanyak 30% dari capital expenditure (capex). Insentif tax allowance dapat diberikan bagi industri pengolah produk-produk turunan kelapa yang memenuhi kriteria seperti menyerap tenaga kerja yang besar; memiliki nilai investasi yang tinggi berorientasi ekspor; memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi memenuhi KBLI, cakupan produk dan/atau lokasi sesuai dengan PP 78/2019; dan belum berproduksi secara komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas.

Sementara untuk investment allowance, diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto atau penghasilan sebelum pajak sebanyak 60% dari capex secara pro rata 10% per tahun selama 6 tahun.

Apabila investasi hilirisasi kelapa dilaksanakan di kawasan ekonomi khusus (KEK), dapat diberikan fasilitas perpajakan di KEK yang terdiri dari tax holiday dan tax allowance. Sementara jika melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi, dapat diberikan fasilitas supertax deduction berupa fasilitas penelitian.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Tidak hanya perpajakan, fasilitas golden visa dapat pula diberikan agar investasi hilirisasi kelapa lebih menarik. Berdasarkan Permenkumham 22/2023, fasilitas golden visa dapat diberikan selama 5 tahun dan 10 tahun untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk mendukung perekonomian
nasional.

Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah juga dibutuhkan antara lain dalam bentuk insentif pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; fasilitasi penyediaan lahan/lokasi, serta bantuan teknis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir