KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Foto aerial objek wisata Pantai Pesona Tanjung Tihu di Desa Tihu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (16/10/2024). Dinas Pariwisata Kabupaten Bone Bolango mencatat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bone Bolango pada triwulan III tahun 2024 mencapai 132.990 orang. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 yang memuat untuk mengonsolidasikan hilirisasi komoditas perkebunan strategis yang belum dilaksanakan secara optimal.

Dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 menyatakan program hilirisasi kelapa akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Pemerintah pun perlu meningkatkan investasi industri pengolahan kelapa agar tujuan hilirisasi dapat tercapai.

"Realisasinya dapat didukung dengan penyediaan kemudahan dan fasilitasi investasi perkebunan dan industri pengolahan kelapa terintegrasi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pada dokumen tertulis hasil kajian Kementerian Investasi/BKPM tentang Investasi Hilirisasi Strategis menunjukkan hilirisasi kelapa diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan investasi hingga sekitar US$1.088,8 juta pada periode 2023-2040. Kemudian, program ini juga bakal mendorong angka ekspor hingga US$3.977,39 juta pada periode yang sama.

Selain itu, hilirisasi kelapa diperkirakan memiliki potensi investasi hingga US$1,1 miliar. Beberapa jenis fasilitas pun diperlukan untuk menarik investasi yang mendukung hilirisasi kelapa.

Dari pemerintah pusat, peningkatan investasi hilirisasi kelapa dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebanyak 100% dan pengurangan sebanyak 50% untuk 2 tahun selanjutnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kemudian, tax allowance diberikan dengan pengurangan penghasilan neto atau penghasilan sebelum pajak sebanyak 30% dari capital expenditure (capex). Insentif tax allowance dapat diberikan bagi industri pengolah produk-produk turunan kelapa yang memenuhi kriteria seperti menyerap tenaga kerja yang besar; memiliki nilai investasi yang tinggi berorientasi ekspor; memiliki tingkat kandungan lokal yang tinggi memenuhi KBLI, cakupan produk dan/atau lokasi sesuai dengan PP 78/2019; dan belum berproduksi secara komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas.

Sementara untuk investment allowance, diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto atau penghasilan sebelum pajak sebanyak 60% dari capex secara pro rata 10% per tahun selama 6 tahun.

Apabila investasi hilirisasi kelapa dilaksanakan di kawasan ekonomi khusus (KEK), dapat diberikan fasilitas perpajakan di KEK yang terdiri dari tax holiday dan tax allowance. Sementara jika melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi, dapat diberikan fasilitas supertax deduction berupa fasilitas penelitian.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Tidak hanya perpajakan, fasilitas golden visa dapat pula diberikan agar investasi hilirisasi kelapa lebih menarik. Berdasarkan Permenkumham 22/2023, fasilitas golden visa dapat diberikan selama 5 tahun dan 10 tahun untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk mendukung perekonomian
nasional.

Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah juga dibutuhkan antara lain dalam bentuk insentif pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; fasilitasi penyediaan lahan/lokasi, serta bantuan teknis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya