Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Pergub No. 41/2024. Keringanan yang diberikan berupa tarif 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Keringanan kembali diberikan karena animo masyarakat yang tinggi pada program serupa tahun lalu. Animo yang tinggi pada tahun lalu cukup berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor sehingga insentif BBNKB tersebut kembali digulirkan.
“Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi {Pasal 2 ayat (1) Pergub Jakarta 41/2024, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Adanya tarif 0% tersebut berarti tidak ada BBNKB yang perlu ditanggung. Insentif ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak. Adapun insentif BBNKB ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.
Dengan demikian, masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati insentif BBNKB 0%.
Selain itu, Pemprov juga menghapuskan sanksi bunga dan/atau denda atas kendaraan yang mendapat insentif BBNKB 0%. Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan dari wajib pajak.
Namun demikian, wajib pajak yang telah membayar BBNKB sebelum 23 Oktober 2024 tidak dapat meminta pengembalian pembayaran.
“Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayar sebelum berlakunya Pergub ini, tak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” bunyi Pasal 5 Pergub Jakarta 41/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.