PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Pergub No. 41/2024. Keringanan yang diberikan berupa tarif 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan kembali diberikan karena animo masyarakat yang tinggi pada program serupa tahun lalu. Animo yang tinggi pada tahun lalu cukup berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor sehingga insentif BBNKB tersebut kembali digulirkan.

“Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi {Pasal 2 ayat (1) Pergub Jakarta 41/2024, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Adanya tarif 0% tersebut berarti tidak ada BBNKB yang perlu ditanggung. Insentif ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak. Adapun insentif BBNKB ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.

Dengan demikian, masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati insentif BBNKB 0%.

Selain itu, Pemprov juga menghapuskan sanksi bunga dan/atau denda atas kendaraan yang mendapat insentif BBNKB 0%. Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Namun demikian, wajib pajak yang telah membayar BBNKB sebelum 23 Oktober 2024 tidak dapat meminta pengembalian pembayaran.

“Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayar sebelum berlakunya Pergub ini, tak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” bunyi Pasal 5 Pergub Jakarta 41/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Senin, 28 Oktober 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tidak Setorkan PPN yang Dipungut, Direktur CV Diserahkan ke Kejari

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028