PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Pergub No. 41/2024. Keringanan yang diberikan berupa tarif 0% untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan kembali diberikan karena animo masyarakat yang tinggi pada program serupa tahun lalu. Animo yang tinggi pada tahun lalu cukup berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor sehingga insentif BBNKB tersebut kembali digulirkan.

“Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi {Pasal 2 ayat (1) Pergub Jakarta 41/2024, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adanya tarif 0% tersebut berarti tidak ada BBNKB yang perlu ditanggung. Insentif ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak. Adapun insentif BBNKB ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.

Dengan demikian, masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati insentif BBNKB 0%.

Selain itu, Pemprov juga menghapuskan sanksi bunga dan/atau denda atas kendaraan yang mendapat insentif BBNKB 0%. Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan dari wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun demikian, wajib pajak yang telah membayar BBNKB sebelum 23 Oktober 2024 tidak dapat meminta pengembalian pembayaran.

“Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayar sebelum berlakunya Pergub ini, tak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” bunyi Pasal 5 Pergub Jakarta 41/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra