PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Data Penerimaan Pajak Tunjukkan Pemulihan Ekonomi Rapuh

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Sri Mulyani: Data Penerimaan Pajak Tunjukkan Pemulihan Ekonomi Rapuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai data penerimaan pajak hingga bulan Juli 2020 menunjukkan pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi virus Corona masih rapuh.

Sri Mulyani mengatakan gejala itu misalnya terlihat dari penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha utama di Indonesia. Penerimaan pajak sektor transportasi dan pergudangan, tercatat sempat mengalami pertumbuhan positif pada Juni 2020, tetapi kembali berbalik negatif pada Juli 2020.

"Peta ini menggambarkan pemulihan ekonomi kita di bulan Juli masih sangat rapuh dan bahkan bisa mengalami pembalikan kembali," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak sektor usaha transportasi dan pergudangan pada Juni 2020 tumbuh positif 9,63%, setelah mengalami kontraksi 23,75% pada Mei.

Saat itu, penerimaan pajak dari sektor transportasi dan pergudangan menjadi satu-satunya yang tumbuh positif. Namun pada Juli 2020, penerimaan pajaknya kembali berbalik ke minus 20,93%.

Kontraksi penerimaan pajak dari beberapa sektor usaha lain yang sempat membaik pada Juni juga ikut memburuk pada Juli 2020. Misalnya sektor perdagangan yang pada Juli 2020 mengalami kontraksi 27,34%, padahal pada Juni 2020 kontraksinya hanya 19,93%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Kontraksi terdalam sektor usaha itu terjadi pada Mei, yakni minus 40,66%.Hal serupa juga terjadi pada sektor usaha konstruksi dan real estat, serta pertambangan.

Adapun sektor usaha industri pengolahan serta jasa keuangan dan asuransi mampu melanjutkan tren perbaikan walaupun masih mengalami kontraksi.

Selain itu, Sri Mulyani menyebut pelemahan pertumbuhan ekonomi juga tercermin dari penerimaan pada beberapa jenis pajak. Salah satunya, pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang hingga akhir Juli 2020 mengalami kontraksi 12,0%.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Dia mengatakan realisasi penerimaan PPN hingga akhir Juli 2020 hanya senilai Rp219,5 triliun, atau 43,2% dari target Rp507,5 triliun seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 72/2020. "Ini yang lebih menggambarkan denyut ekonomi kita meskipun beberapa sektor bebas dari PPN," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap penerimaan PPN segera membaik karena kinerja jenis pajak ini sangat menunjukkan kondisi konsumsi masyarakat.

Kontraksi penerimaan PPN hingga akhir Juli 2020 juga lebih dalam dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu yang minus 4,6%. Saat itu, penerimaan PPN senilai Rp249,3 triliun.

Baca Juga:
Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Sri Mulyani memprediksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020 akan kembali terkontraksi di level minus 2% hingga 0%, dengan pertumbuhan sepanjang tahun minus 1,1% hingga positif 0,2%.

Pada kuartal II/2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32%. Jika dilihat menurut pengeluaran, secara tahunan konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi 16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Sementara struktur PDB konsumsi pemerintah sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Agustus 2020 | 22:44 WIB

Penerimaan pajak pada Juli memang menurun. Itu karena pada bulan Juni, penerimaan pajak sempat naik lalu kembali menurun di bulan Juli. Hal itu bisa menjadi evaluasi untuk terus meningkatkan penerimaan pajak agar bulan-bulan berikutnya tidak kembali turun.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha