PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Data Penerimaan Pajak Tunjukkan Pemulihan Ekonomi Rapuh

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Sri Mulyani: Data Penerimaan Pajak Tunjukkan Pemulihan Ekonomi Rapuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai data penerimaan pajak hingga bulan Juli 2020 menunjukkan pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi virus Corona masih rapuh.

Sri Mulyani mengatakan gejala itu misalnya terlihat dari penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha utama di Indonesia. Penerimaan pajak sektor transportasi dan pergudangan, tercatat sempat mengalami pertumbuhan positif pada Juni 2020, tetapi kembali berbalik negatif pada Juli 2020.

"Peta ini menggambarkan pemulihan ekonomi kita di bulan Juli masih sangat rapuh dan bahkan bisa mengalami pembalikan kembali," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak sektor usaha transportasi dan pergudangan pada Juni 2020 tumbuh positif 9,63%, setelah mengalami kontraksi 23,75% pada Mei.

Saat itu, penerimaan pajak dari sektor transportasi dan pergudangan menjadi satu-satunya yang tumbuh positif. Namun pada Juli 2020, penerimaan pajaknya kembali berbalik ke minus 20,93%.

Kontraksi penerimaan pajak dari beberapa sektor usaha lain yang sempat membaik pada Juni juga ikut memburuk pada Juli 2020. Misalnya sektor perdagangan yang pada Juli 2020 mengalami kontraksi 27,34%, padahal pada Juni 2020 kontraksinya hanya 19,93%.

Baca Juga:
Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Kontraksi terdalam sektor usaha itu terjadi pada Mei, yakni minus 40,66%.Hal serupa juga terjadi pada sektor usaha konstruksi dan real estat, serta pertambangan.

Adapun sektor usaha industri pengolahan serta jasa keuangan dan asuransi mampu melanjutkan tren perbaikan walaupun masih mengalami kontraksi.

Selain itu, Sri Mulyani menyebut pelemahan pertumbuhan ekonomi juga tercermin dari penerimaan pada beberapa jenis pajak. Salah satunya, pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang hingga akhir Juli 2020 mengalami kontraksi 12,0%.

Baca Juga:
Antisipasi 2 Pilar, Pemerintah Bakal Sederhanakan Administrasi Pajak

Dia mengatakan realisasi penerimaan PPN hingga akhir Juli 2020 hanya senilai Rp219,5 triliun, atau 43,2% dari target Rp507,5 triliun seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 72/2020. "Ini yang lebih menggambarkan denyut ekonomi kita meskipun beberapa sektor bebas dari PPN," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap penerimaan PPN segera membaik karena kinerja jenis pajak ini sangat menunjukkan kondisi konsumsi masyarakat.

Kontraksi penerimaan PPN hingga akhir Juli 2020 juga lebih dalam dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu yang minus 4,6%. Saat itu, penerimaan PPN senilai Rp249,3 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Sri Mulyani memprediksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020 akan kembali terkontraksi di level minus 2% hingga 0%, dengan pertumbuhan sepanjang tahun minus 1,1% hingga positif 0,2%.

Pada kuartal II/2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32%. Jika dilihat menurut pengeluaran, secara tahunan konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi 16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Sementara struktur PDB konsumsi pemerintah sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Agustus 2020 | 22:44 WIB

Penerimaan pajak pada Juli memang menurun. Itu karena pada bulan Juni, penerimaan pajak sempat naik lalu kembali menurun di bulan Juli. Hal itu bisa menjadi evaluasi untuk terus meningkatkan penerimaan pajak agar bulan-bulan berikutnya tidak kembali turun.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN