BANTUAN SOSIAL

Simak, Tips Agar Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja

Dian Kurniati | Senin, 27 April 2020 | 17:29 WIB
Simak, Tips Agar Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pelaksana Kartu Prakerja mencatat pendaftar program kartu prakerja hingga saat ini telah mencapai lebih dari 8 juta peserta.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan 8 juta peserta kartu prakerja itu sedang disaring untuk menjadi penerima kartu prakerja gelombang II.

Sayang, Panji belum mengumumkan berapa jumlah penerima kartu prakerja yang akan diterima untuk gelombang II. Adapun Badan Pelaksana Kartu Prakerja telah menjaring 169.111 orang yang lolos sebagai penerima kartu prakerja pada gelombang I

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Penerima kartu prakerja dari gelombang II akan segera diumumkan, sembari membuka pendaftaran gelombang III,” katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Panji juga memberikan beberapa tips agar kesempatan untuk lolos sebagai penerima kartu prakerja lebih besar di antaranya seperti memastikan nomor induk kependudukan (NIK) bisa terverifikasi.

Menurutnya, kebanyakan pendaftar gagal terpilih sebagai penerima kartu prakerja karena karena perbedaan ketikan nama atau tanggal kartu identitas sehingga mengakibatkan data DNIK tidak bisa diverifikasi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Di masa awal, itu terhitung jadi backlog. Namun demikian, sejalan dengan waktu, dengan layanan masyarakat dan kami jelaskan semakin banyak yang sudah bisa menyelesaikan pendaftaran,” ujar Panji.

Kemudian, foto pendaftar yang diunggah biasanya terdapat masalah pada pencahayaan atau wajah yang tertutup. Menurut Panji, foto diri yang diunggah akan dicocokkan dengan KTP oleh sistem. Untuk itu, foto KTP dan foto diri yang diunggah harus jelas.

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.

Peserta yang lolos program akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif senilai Rp150.000 jika mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 06:25 WIB

Udah 2x ikut prakerja belum juga diterima, gelombang ke 14 nanti mo coba lagi. Semoga lolos, dan bisa <a href="www.terjemahanlagu.net">belajar online</a> serta dapet sertifikat.

28 April 2020 | 09:38 WIB

saya juga digolongkan menengah justru tidak pernah sekalipun dapat bantuan pemerintah program apapun, lain yang gajian tetap PNS dan pensiunan gajinya naik terus beserta tunjangannya sedang yang miskin dapat bantuan bermacam-macam program pemerintah. Kenapa tidak menggunakan dasar sensus ekonomi yang sudah dilakukan kerumah-rumah masyarakat. #MariBicara

28 April 2020 | 09:31 WIB

saya juga digolongkan menengah justru tidak pernah sekalipun dapat bantuan pemerintah program apapun, lain yang gajian tetap PNS dan pensiunan gajinya naik terus beserta tunjangannya sedang yang miskin dapat bantuan bermacam-macam program pemerintah. Kenapa tidak menggunakan dasar sensus ekonomi yang sudah dilakukan kerumah-rumah masyarakat.

28 April 2020 | 08:08 WIB

Saya dari semenjak stunami sampai sudah virus korona belum pernah mendapatkan bantuan dari perintah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?