BOLIVIA

Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Badan di Negara Ini Sampai 29 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 20:26 WIB
Perpanjangan Pelaporan  SPT PPh Badan di Negara Ini Sampai 29 Mei 2020

LA PAZ, DDTCNews - Bolivia telah mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagai tanggapan atas wabah Covid-19.

Untuk PPh Badan, batas waktu pelaporan dan pembayaran terkait periode pajak tahun 2019 diperpanjang dari 30 April 2020 menjadi 29 Mei 2020. Untuk pembayaran, 50 persen dari PPh Badan dibayarkan sebelum 1 Juni 2020, dan 50 persen sisanya dapat dibayar dalam tiga kali cicilan bulanan tanpa pengenaan denda atau bunga.

Selain itu, batas waktu untuk melaporkan SPT PPN dan pembayaran PPN untuk masa Februari dan Maret 2020 telah diperpanjang hingga Mei 2020. Tanggal tepatnya tergantung pada digit terakhir dari nomor pokok wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Selanjutnya, bea masuk dengan tarif nol persen akan dikenakan atas impor barang terkait virus corona (seperti obat-obatan dan peralatan medis) hingga 31 Desember 2020.

Sumbangan tunai yang diberikan ke rumah sakit, yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan, yang menangani Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dengan pengurangan maksimum 10 persen dari penghasilan kena pajak tahun 2019. Hal ini berlaku untuk donasi yang diberikan sebelum 31 Desember 2020, sebagaimana disampaikan oleh Mike Godfrey, Tax-News.com, Washington (15/04/2020).

Sebagai gambaran umum, sistem PPh Badan di Bolivia berdasarkan teritorial basis, dengan tarif sebesar 25%. Basis pajaknya adalah laba yang didapat dari Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan generally accepted accounting principles (GAAP).

Untuk tujuan pajak, Laporan Keuangan tersebut dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Bolivia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2020 | 20:56 WIB

kirain di Indonesia... terlanjur seneng

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN