LA PAZ, DDTCNews - Bolivia telah mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagai tanggapan atas wabah Covid-19.
Untuk PPh Badan, batas waktu pelaporan dan pembayaran terkait periode pajak tahun 2019 diperpanjang dari 30 April 2020 menjadi 29 Mei 2020. Untuk pembayaran, 50 persen dari PPh Badan dibayarkan sebelum 1 Juni 2020, dan 50 persen sisanya dapat dibayar dalam tiga kali cicilan bulanan tanpa pengenaan denda atau bunga.
Selain itu, batas waktu untuk melaporkan SPT PPN dan pembayaran PPN untuk masa Februari dan Maret 2020 telah diperpanjang hingga Mei 2020. Tanggal tepatnya tergantung pada digit terakhir dari nomor pokok wajib pajak.
Selanjutnya, bea masuk dengan tarif nol persen akan dikenakan atas impor barang terkait virus corona (seperti obat-obatan dan peralatan medis) hingga 31 Desember 2020.
Sumbangan tunai yang diberikan ke rumah sakit, yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan, yang menangani Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dengan pengurangan maksimum 10 persen dari penghasilan kena pajak tahun 2019. Hal ini berlaku untuk donasi yang diberikan sebelum 31 Desember 2020, sebagaimana disampaikan oleh Mike Godfrey, Tax-News.com, Washington (15/04/2020).
Sebagai gambaran umum, sistem PPh Badan di Bolivia berdasarkan teritorial basis, dengan tarif sebesar 25%. Basis pajaknya adalah laba yang didapat dari Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan generally accepted accounting principles (GAAP).
Untuk tujuan pajak, Laporan Keuangan tersebut dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Bolivia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kirain di Indonesia... terlanjur seneng