BOLIVIA

Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Badan di Negara Ini Sampai 29 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 20:26 WIB
Perpanjangan Pelaporan  SPT PPh Badan di Negara Ini Sampai 29 Mei 2020

LA PAZ, DDTCNews - Bolivia telah mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagai tanggapan atas wabah Covid-19.

Untuk PPh Badan, batas waktu pelaporan dan pembayaran terkait periode pajak tahun 2019 diperpanjang dari 30 April 2020 menjadi 29 Mei 2020. Untuk pembayaran, 50 persen dari PPh Badan dibayarkan sebelum 1 Juni 2020, dan 50 persen sisanya dapat dibayar dalam tiga kali cicilan bulanan tanpa pengenaan denda atau bunga.

Selain itu, batas waktu untuk melaporkan SPT PPN dan pembayaran PPN untuk masa Februari dan Maret 2020 telah diperpanjang hingga Mei 2020. Tanggal tepatnya tergantung pada digit terakhir dari nomor pokok wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, bea masuk dengan tarif nol persen akan dikenakan atas impor barang terkait virus corona (seperti obat-obatan dan peralatan medis) hingga 31 Desember 2020.

Sumbangan tunai yang diberikan ke rumah sakit, yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan, yang menangani Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dengan pengurangan maksimum 10 persen dari penghasilan kena pajak tahun 2019. Hal ini berlaku untuk donasi yang diberikan sebelum 31 Desember 2020, sebagaimana disampaikan oleh Mike Godfrey, Tax-News.com, Washington (15/04/2020).

Sebagai gambaran umum, sistem PPh Badan di Bolivia berdasarkan teritorial basis, dengan tarif sebesar 25%. Basis pajaknya adalah laba yang didapat dari Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan generally accepted accounting principles (GAAP).

Untuk tujuan pajak, Laporan Keuangan tersebut dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Bolivia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2020 | 20:56 WIB

kirain di Indonesia... terlanjur seneng

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?