Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak badan masih tetap digunakan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), baik normal atau pembetulan, untuk tahun pajak sebelum 2025.
Karenanya, wajib pajak badan tetap perlu memperpanjang sertel secara langsung ke KPP.
"Sertel wajib pajak badan tetap digunakan untuk penyampaian SPT baik normal maupun pembetulan untuk tahun pajak sebelum 2025. Silakan perpanjang sertel apabila dibutuhkan ya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (24/12/2024).
Sebagai informasi, sejalan dengan implementasi coretax nantinya, penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan akan menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi atau wakil wajib pajak yang diberikan hak/otorisasi untuk menandatangani SPT.
Secara sederhana, tanda tangan elektronik dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) ataupun kode otorisasi. Untuk memperoleh sertel, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada penyelenggara sertel yang sudah diakui Komdigi dan ditunjuk Kemenkeu.
"Pada sistem coretax, yang akan digunakan adalah tanda tangan elektronik, di mana pada dasarnya meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersersefikasi," tulis DJP.
Perlu diketahui, tanda tangan elektronik tidak tersetifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi. Dirjen Pajak menerbitkan kode otorisasi bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi akun wajib pajak.
"Sehingga tanda tangan elektronik tidak harus melalui penyelenggara sertifikasi elektronik, namun dapat berupa kode otorisasi yang diterbitkan oleh DJP," tulis DJP.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 9 PMK 81/2024, untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertifikat elektronik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.