CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak badan masih tetap digunakan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), baik normal atau pembetulan, untuk tahun pajak sebelum 2025.

Karenanya, wajib pajak badan tetap perlu memperpanjang sertel secara langsung ke KPP.

"Sertel wajib pajak badan tetap digunakan untuk penyampaian SPT baik normal maupun pembetulan untuk tahun pajak sebelum 2025. Silakan perpanjang sertel apabila dibutuhkan ya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, sejalan dengan implementasi coretax nantinya, penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan akan menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi atau wakil wajib pajak yang diberikan hak/otorisasi untuk menandatangani SPT.

Secara sederhana, tanda tangan elektronik dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) ataupun kode otorisasi. Untuk memperoleh sertel, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada penyelenggara sertel yang sudah diakui Komdigi dan ditunjuk Kemenkeu.

"Pada sistem coretax, yang akan digunakan adalah tanda tangan elektronik, di mana pada dasarnya meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersersefikasi," tulis DJP.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Perlu diketahui, tanda tangan elektronik tidak tersetifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi. Dirjen Pajak menerbitkan kode otorisasi bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi akun wajib pajak.

"Sehingga tanda tangan elektronik tidak harus melalui penyelenggara sertifikasi elektronik, namun dapat berupa kode otorisasi yang diterbitkan oleh DJP," tulis DJP.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 9 PMK 81/2024, untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertifikat elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini