BOLIVIA

Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Badan di Negara Ini Sampai 29 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 20:26 WIB
Perpanjangan Pelaporan  SPT PPh Badan di Negara Ini Sampai 29 Mei 2020

LA PAZ, DDTCNews - Bolivia telah mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagai tanggapan atas wabah Covid-19.

Untuk PPh Badan, batas waktu pelaporan dan pembayaran terkait periode pajak tahun 2019 diperpanjang dari 30 April 2020 menjadi 29 Mei 2020. Untuk pembayaran, 50 persen dari PPh Badan dibayarkan sebelum 1 Juni 2020, dan 50 persen sisanya dapat dibayar dalam tiga kali cicilan bulanan tanpa pengenaan denda atau bunga.

Selain itu, batas waktu untuk melaporkan SPT PPN dan pembayaran PPN untuk masa Februari dan Maret 2020 telah diperpanjang hingga Mei 2020. Tanggal tepatnya tergantung pada digit terakhir dari nomor pokok wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, bea masuk dengan tarif nol persen akan dikenakan atas impor barang terkait virus corona (seperti obat-obatan dan peralatan medis) hingga 31 Desember 2020.

Sumbangan tunai yang diberikan ke rumah sakit, yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan, yang menangani Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dengan pengurangan maksimum 10 persen dari penghasilan kena pajak tahun 2019. Hal ini berlaku untuk donasi yang diberikan sebelum 31 Desember 2020, sebagaimana disampaikan oleh Mike Godfrey, Tax-News.com, Washington (15/04/2020).

Sebagai gambaran umum, sistem PPh Badan di Bolivia berdasarkan teritorial basis, dengan tarif sebesar 25%. Basis pajaknya adalah laba yang didapat dari Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan generally accepted accounting principles (GAAP).

Untuk tujuan pajak, Laporan Keuangan tersebut dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Bolivia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2020 | 14:56 WIB

headlinenya kampungan bener sih👎

19 April 2020 | 12:52 WIB

#MariBicara Judulnya seperti clik bait .. ternyata PPh badan negara bolivia .. semoga di Indonesia bs diperpanjang pelaporan dan penyetoran PPh badan

19 April 2020 | 11:24 WIB

Serius doong, ini bolivia, saya butuh yang di indonesia diperpanjaaaaaaaang

19 April 2020 | 10:24 WIB

#MariBicara Apa kata dunia.... ternyata di Bolivia

19 April 2020 | 08:05 WIB

lagi kayak gini tolong buat headline yang jelas. kok malah jadi kayak situs berita murahan sih. pajak di bolivia ngapain pake diberitain. pindah aja ke bolivia sana

19 April 2020 | 07:59 WIB

Klik bait kah ? Panelnya sudah betul sebagai berita. Namun, bukan untuk di Indonesia konten ketentuannya.

19 April 2020 | 07:17 WIB

Kesadaran pajak terus ditingkatkan, semoga masyarakat juga benar-benar merasakan manfaatnya dengan pembangunan yang teoat sasaran.

19 April 2020 | 05:40 WIB

indonesia tetap akhir april. WP nya disuruh lapor dan bayar pajak pdhl orang pjk WFH nya diperpanjang terus. Tidak semua orang swasta bisa WFH tergantung kebijakan perusahaan masing2. Uda gitu DJP online nya error melulu. Nasib2....

19 April 2020 | 04:18 WIB

Saran saja, next time sebaiknya hindari membuat headline seperti media2 gosip.. Bombastis,bikin kepo,tapi konteksnya unfaedah untuk pembaca pajak di tanah air. Kali ini Update konten berita mengenai uu pajak di Bolivia di saat yg tidak tepat....Bagi yg kurang teliti,akan menyesatkan.....bisa mengurangi kredibiltas ddtc new sbg sumber info pajak di tanah air...

18 April 2020 | 23:32 WIB

ngapain di bolivia diberitain ???? biar pembaca tertarik ???? kampungan !!!!

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan