Ilustrasi. (DDTCNews)
SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency dengan tarif 20% pada tahun depan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, tarif sebesar 20% akan dikenakan terhadap pelaku transaksi mata uang kripto yang memperoleh keuntungan sebesar KRW2,5 juta atau kurang lebih US$2.000 dalam setahun.
"Ketentuan terbaru ini mewajibkan pelaku transaksi cryptocurrency untuk menghitung penghasilan tahunannya dari mata uang digital tersebut setiap Mei," sebut Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (29/7/2020).
Dengan ketentuan baru tersebut, pelaku transaksi mata uang kripto yang tidak bertempat di Korea Selatan tetapi bertransaksi melalui sarana yang tersedia di Korea Selatan juga akan dikenai pajak.
Dilansir dari CoinGeek, pihak perantara transaksi dari wajib pajak nonresiden diwajibkan untuk memungut PPh dari setiap transaksi yang dilakukan. Adapun, rencana pemerintah ini masih menunggu persetujuan dari DPR pada September tahun ini.
Rencana pemerintah mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency sebenarnya sudah lama digaungkan, tetapi tidak kunjung terealisasi. Hal ini dikarenakan adanya perdebatan apakah mata uang kripto ini dapat disebut aset atau tidak.
Bila usulan terealisasi, Korea Selatan mengkategorikan penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain. Perlakuan tersebut sejenis dengan ketentuan di Jepang.
Dengan demikian, Korea Selatan menempatkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto setara dengan penghasilan yang diperoleh dari lotere. Adapun tarif PPh untuk lotere sebesar 20%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
DDTC memang luas jaringannya, berita pajak cripto dari korea selatan bisa di update dalam bahasa indonesia. keep the good works DDTC news.