BERITA PAJAK HARI INI

Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 08:09 WIB
Naikkan Kontribusi PPN dalam Penerimaan, Pengecualian Pajak Dikurangi

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengkaji pengurangan beberapa pengecualian (exemptions) pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian yang dipakai untuk merumuskan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ) tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2020).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan banyaknya pengecualian selama ini membuat penerimaan PPN cenderung tidak optimal. Dalam konteks reformasi perpajakan, kontribusi penerimaan PPN harus diperbesar.

Menurutnya, ada pula kecenderungan negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi untuk mengarahkan penerimaan pajaknya lebih banyak dari PPN, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh pada pengurangan ketergantungan pada PPh badan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Ini salah satu model yang kita pertimbangkan untuk reformasi perpajakan ke depan. Belanja pajak dari sisi PPN ini memang benar cukup besar dan ini sedang dievaluasi,” ujar Febrio.

Realisasi belanja perpajakan (tax expenditure) dari tahun ke tahun memang selalu didominasi belanja PPN dan PPnBM. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai Rp221,12 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp145,61 triliun.

Selain mengenai pengurangan pengecualian dalam pengenaan PPN, ada pula bahasan terkait dengan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Tata cara itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Konteks Reformasi Perpajakan

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan proses pembahasan RUU PBJ masih terus dilakukan pemerintah. Konsep RUU PJB, sambung dia, harus dipahami dalam konteks reformasi perpajakan. Simak artikel ‘Reformasi Perpajakan, Kontribusi PPN dalam Penerimaan Bakal Dinaikkan’.

“Ini tak bisa dibicarakan dalam waktu seminggu atau hari ini,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja
  • Penambahan Basis Pajak

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan urgensi dari munculnya RUU PBJ serta RUU perpajakan lainnya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024 adalah untuk mengatasi masalah struktural perpajakan Indonesia.

“Ini karena basis pajak kita yang tidak bertambah. Ekonomi tumbuh tapi yang bayar pajak itu-itu aja. Mereka yang dipajaki terus dipajaki, sedangkan yang tidak dipajaki ya terus kita tidak pajaki," katanya. Simak pula artikel ‘Pengecualian PPN Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ini Saran World Bank’. (DDTCNews)

  • Miliki EFIN dan Sertifikat Elektronik

Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PER-14/PJ/2020, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik (e-filing) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut. Baca artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

  • Revisi PMK

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan rencana perubahan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, pemerintah akan kembali merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan insentif pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak itu termasuk perseroan terbuka asalkan memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang telah ditetapkan. (Kontan)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Ada Sektor Usaha yang Merugi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak membantu seluruh wajib pajak. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tidak mencatatkan keuntungan sehingga diskon angsuran PPh Pasal 25 tidak berdampak.

“Untuk beberapa sektor tidak efektif karena rugi. Insentif ini berguna bagi perusahaan yang masih mencatatkan laba pada tahun ini sehingga mereka bisa memanfaatkan sisa kewajiban PPh Pasal 25 yang sudah diberi diskon untuk keperluan ekspansi misalnya,” katanya. (Kontan)

  • Pidana Perpajakan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. DJP mengatakan vonis dijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melalui persidangan secara online yang diketuai Yosdi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers tersebut. Simak artikel ‘Pakai Faktur Pajak Tidak Sah, WP Ini Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan’.

Penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek gentar (deterrent effect). (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Kontribusi Sektor Pertanian

Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pengenaan PPN barang hasil pertanian tertentu diharapkan bisa menjadi tonggak awal untuk meningkatkan peranan sektor pertanian dalam penerimaan pajak.

Pasalnya, meski porsi ekonomi dari sektor pertanian di Indonesia tergolong besar, setoran pajaknya terhadap negara hingga saat ini masih sangat kecil. Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menekankan kontribusi suatu sektor usaha terhadap PDB dan terhadap penerimaan pajak idealnya sebanding. (Bisnis Indonesia/DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Agustus 2020 | 15:05 WIB

Saya setuju dengan kebijakan pemerintah ini. Hal ini mengingat struktur penerimaan pajak masih bertumpu ke PPh dan belum ke PPN. Di sisi lain negara-negara maju sudah bertumpu pada PPN dalam menunjang penerimaan pajak. Ya tidak bisa dipungkiri bahwa dampak langsung pemberian insentif PPN akan mengurangi penerimaan pajak, ditambah lagi realisasinya belum terlalu memuaskan. Pengurangan pengecualian pengenaan PPN memang sudah perlu dilakukan, tetapi perlu dibarengi dengan perluasan basis pajak agar penerimaan pajak dari PPN dapat lebih optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN