CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melihat perkembangan proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang tengah dilakukan petugas pajak secara online seiring dengan diterapkannya coretax administration system.

Dalam aplikasi coretax, terdapat 4 fitur baru yang dapat memudahkan wajib pajak. Keempat fitur baru ini ialah notifikasi, flagging, korespondensi elektronik, dan pengajuan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik.

“Nanti, akan ada 4 fitur baru pada coretax yang memberikan kemudahan, yaitu notifikasi, flagging, korespondensi secara elektronik, dan pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan secara online,” kata Penyuluh Pajak dari KPP Muara Teweh Abdul Rahman, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Notifikasi diberikan saat pemeriksaan bukper dimulai, pengiriman surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, dan dokumen-dokumen lain mengenai pemeriksaan bukper. Adapun notifikasi tersebut bisa diakses pada menu My Portal - My Notifications.

Terdapat juga fitur flagging, yaitu pemberian tanda bagi wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukper. Tanda flags: under law handling dapat dilihat pada menu My Profile tab Taxpayer DetailGeneral Information - Taxpayer Flags.

Kemudian, atas seluruh riwayat kegiatan korespondensi (surat menyurat) yang dikirim oleh DJP akan masuk pada akun coretax wajib pajak. Wajib pajak dapat mengunduh dokumen perihal pemeriksaan bukper dengan mengakses menu My Portal sub menu My Documents.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selanjutnya, wajib pajak yang ingin mengajukan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik dapat mengakses menu Tax Return - Disclosure of Incorrectness.

Pada menu Disclosure of Incorrectness, terdapat 3 submenu yang dapat diakses oleh wajib pajak, yaitu Not Submitted Disclosure, Disclosure Waiting for Payment, dan Submitted Disclosure.

Menu Not Submitted Disclosure berisikan adanya pengungkapan ketidakbenaran untuk setiap jenis SPT, setiap masa, dan/atau tahun pajak, yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dan masih dalam bentuk draft.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk pengungkapan ketidakbenaran yang telah dibuat namun belum dibayarkan akan tertampil pada menu Disclosure Waiting for Payment.

Setelah wajib pajak melaporkan pengungkapan tersebut, kode billing terbit dan terunduh otomatis. Wajib pajak selanjutnya dapat melakukan pembayaran atas billing tersebut.

Setelah pembayaran terverifikasi, pengungkapan ketidakbenaran akan tersimpan pada menu Submitted Disclosure. Seluruh pembayaran yang telah dilakukan akan tercatat dan dapat dilihat pada menu Buku Besar Wajib Pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP