CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melihat perkembangan proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang tengah dilakukan petugas pajak secara online seiring dengan diterapkannya coretax administration system.

Dalam aplikasi coretax, terdapat 4 fitur baru yang dapat memudahkan wajib pajak. Keempat fitur baru ini ialah notifikasi, flagging, korespondensi elektronik, dan pengajuan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik.

“Nanti, akan ada 4 fitur baru pada coretax yang memberikan kemudahan, yaitu notifikasi, flagging, korespondensi secara elektronik, dan pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan secara online,” kata Penyuluh Pajak dari KPP Muara Teweh Abdul Rahman, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Notifikasi diberikan saat pemeriksaan bukper dimulai, pengiriman surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, dan dokumen-dokumen lain mengenai pemeriksaan bukper. Adapun notifikasi tersebut bisa diakses pada menu My Portal - My Notifications.

Terdapat juga fitur flagging, yaitu pemberian tanda bagi wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukper. Tanda flags: under law handling dapat dilihat pada menu My Profile tab Taxpayer DetailGeneral Information - Taxpayer Flags.

Kemudian, atas seluruh riwayat kegiatan korespondensi (surat menyurat) yang dikirim oleh DJP akan masuk pada akun coretax wajib pajak. Wajib pajak dapat mengunduh dokumen perihal pemeriksaan bukper dengan mengakses menu My Portal sub menu My Documents.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selanjutnya, wajib pajak yang ingin mengajukan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik dapat mengakses menu Tax Return - Disclosure of Incorrectness.

Pada menu Disclosure of Incorrectness, terdapat 3 submenu yang dapat diakses oleh wajib pajak, yaitu Not Submitted Disclosure, Disclosure Waiting for Payment, dan Submitted Disclosure.

Menu Not Submitted Disclosure berisikan adanya pengungkapan ketidakbenaran untuk setiap jenis SPT, setiap masa, dan/atau tahun pajak, yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dan masih dalam bentuk draft.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Untuk pengungkapan ketidakbenaran yang telah dibuat namun belum dibayarkan akan tertampil pada menu Disclosure Waiting for Payment.

Setelah wajib pajak melaporkan pengungkapan tersebut, kode billing terbit dan terunduh otomatis. Wajib pajak selanjutnya dapat melakukan pembayaran atas billing tersebut.

Setelah pembayaran terverifikasi, pengungkapan ketidakbenaran akan tersimpan pada menu Submitted Disclosure. Seluruh pembayaran yang telah dilakukan akan tercatat dan dapat dilihat pada menu Buku Besar Wajib Pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi