CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melihat perkembangan proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang tengah dilakukan petugas pajak secara online seiring dengan diterapkannya coretax administration system.

Dalam aplikasi coretax, terdapat 4 fitur baru yang dapat memudahkan wajib pajak. Keempat fitur baru ini ialah notifikasi, flagging, korespondensi elektronik, dan pengajuan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik.

“Nanti, akan ada 4 fitur baru pada coretax yang memberikan kemudahan, yaitu notifikasi, flagging, korespondensi secara elektronik, dan pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan secara online,” kata Penyuluh Pajak dari KPP Muara Teweh Abdul Rahman, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Notifikasi diberikan saat pemeriksaan bukper dimulai, pengiriman surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, dan dokumen-dokumen lain mengenai pemeriksaan bukper. Adapun notifikasi tersebut bisa diakses pada menu My Portal - My Notifications.

Terdapat juga fitur flagging, yaitu pemberian tanda bagi wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukper. Tanda flags: under law handling dapat dilihat pada menu My Profile tab Taxpayer DetailGeneral Information - Taxpayer Flags.

Kemudian, atas seluruh riwayat kegiatan korespondensi (surat menyurat) yang dikirim oleh DJP akan masuk pada akun coretax wajib pajak. Wajib pajak dapat mengunduh dokumen perihal pemeriksaan bukper dengan mengakses menu My Portal sub menu My Documents.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selanjutnya, wajib pajak yang ingin mengajukan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik dapat mengakses menu Tax Return - Disclosure of Incorrectness.

Pada menu Disclosure of Incorrectness, terdapat 3 submenu yang dapat diakses oleh wajib pajak, yaitu Not Submitted Disclosure, Disclosure Waiting for Payment, dan Submitted Disclosure.

Menu Not Submitted Disclosure berisikan adanya pengungkapan ketidakbenaran untuk setiap jenis SPT, setiap masa, dan/atau tahun pajak, yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dan masih dalam bentuk draft.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk pengungkapan ketidakbenaran yang telah dibuat namun belum dibayarkan akan tertampil pada menu Disclosure Waiting for Payment.

Setelah wajib pajak melaporkan pengungkapan tersebut, kode billing terbit dan terunduh otomatis. Wajib pajak selanjutnya dapat melakukan pembayaran atas billing tersebut.

Setelah pembayaran terverifikasi, pengungkapan ketidakbenaran akan tersimpan pada menu Submitted Disclosure. Seluruh pembayaran yang telah dilakukan akan tercatat dan dapat dilihat pada menu Buku Besar Wajib Pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2