MALTA

Ini 14 Hak dan 6 Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan Taxpayer Charter

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 22:58 WIB
Ini 14 Hak dan 6 Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan Taxpayer Charter

VALLETTA, DDTCNews – Negara Malta mempunyai Taxpayer Charter yang menjelaskan apa yang wajib pajak harapkan dari otoritas pajak dan apa yang diharapkan oleh otoritas pajak dari wajib pajak.

Taxpayer Charter ini bertujuan memupuk hubungan antara otoritas pajak Malta dan wajib pajak yang mereka layani, berdasarkan hubungan yang saling percaya dan saling menghormati.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang adil, efisien, dan mempermudah Anda memperoleh informasi yang benar. Namun, kami juga akan tegas terhadap mereka yang berusaha menghindari kewajiban mereka sehingga merugikan keseluruhan komunitas di mana kita semua menjadi bagian darinya”, demikian dikatakan oleh otoritas pajak Malta sebagaimana dilansir oleh cfr.gov.mt.

Baca Juga:
Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Taxpayer Charter ini adalah hasil dari inisiatif yang pertama kali disebutkan dalam Budget Speech untuk tahun 2010 dan telah berevolusi sampai saat ini setelah berbagai diskusi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam Taxpayer Charter tersebut, dinyatakan bahwa wajib pajak berhak untuk:

  1. diperlakukan dengan adil dan tidak memihak;
  2. diperlakukan sebagai wajib pajak yang jujur dan patuh pajak, kecuali terdapat bukti yang bertentangan;
  3. atas kepastian hukum;
  4. atas bantuan dan informasi dari otoritas pajak;
  5. membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang memang seharusnya terutang menurut hukum;
  6. tidak dikenakan pajak retrospektif;
  7. meminimalkan biaya kepatuhan;
  8. diberi advis dan diwakili oleh siapapun dalam masalah perpajakan;
  9. mengajukan banding;
  10. mendapatkan privasi dan kerahasiaan dari informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak:
  11. mengetahui informasi yang dimiliki otoritas pajak terkait dengan diri wajib pajak;
  12. atas pengaturan yang legal untuk meminimalkan kewajiban pajak;
  13. meminta rencana pembayaran;
  14. mengajukan keluhan tentang pelayanan, perilaku, dan tindakan otoritas pajak.

Menariknya, misalnya terkait dengan hak kedua, yaitu hak untuk diperlakukan sebagai wajib pajak jujur dan patuh, kecuali terdapat bukti yang bertentangan, wajib pajak akan diasumsikan bahwa:

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula
  1. wajib pajak mengatakan yang sebenarnya kepada otoritas pajak;
  2. informasi yang wajib pajak berikan kepada otoritas pajak dinggap lengkap dan akurat;
  3. wajib pajak membayar utang pajaknya; dan
  4. wajib pajak hanya mengklaim yang memang menjadi hak wajib pajak.

Empat poin di atas sebenarnya mirip dengan jiwa self assessment system yang dianut oleh Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, otoritas pajak Malta bertanggung jawab terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa semua orang mematuhi undang-undang pajak.

Lebih lanjut, undang-undang pajak Malta memberikan otoritas pajak waktu untuk menelaah informasi yang diberikan oleh wajib pajak. Jika otoritas pajak memeriksa informasi wajib pajak, tidak berarti bahwa otoritas pajak berpendapat bahwa wajib pajak tidak jujur. Namun, jika otoritas pajak menemukan perbedaan, otoritas pajak akan mengambil tindakan tindak lanjut.

Disamping menjamin hak-hak wajib pajak, otoritas pajak Malta menuntuk wajib pajak untuk:

  1. jujur;
  2. patuh dan bekerja sama ketika berhubungan dengan otorita pajak;
  3. menyimpan catatan yang tepat sesuai dengan hukum;
  4. mengajukan dokumen pajak yang benar dan lengkap serta melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo menurut undang-undang;
  5. memberitahu otoritas pajak tentang perubahan situasi jika memang ada;
  6. mengetahui tanggung jawab kewajiban pajak dan konsekuensi atas ketidakpatuhan.

Demikianlah sekelumit 14 hak-hak wajib pajak yang diberikan oleh otoritas Malta kepada wajib pajak. Tentunya, otoritas pajak Malta juga menuntut wajib pajak melaksanakan 6 poin kewajiban seperti tersebut di atas. Sebagai perbandingan dapat dilihat juga hak-hak dan kewajban dasar wajib pajak menurut OECD di link ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2020 | 07:03 WIB

Terima Kasih Informasinya, bagus untuk menambah pengetahuan mengenai sistem Perpajakan Negara Asing #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:46 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 21 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan kepada Pihak Lain

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN