PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

MEMAHAMI hak dan kewajiban sebagai wajib pajak menjadi hal yang penting dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab perpajakan. Terlebih, pajak bersifat memaksa sehingga wajib pajak yang melakukan pelanggaran bakal diganjar sanksi.

Namun, mengetahui hak dan kewajiban ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara wajib pajak dan otoritas pajak sehingga setiap individu merasa dihargai dan bertanggung jawab.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban yang perlu diketahui, terutama bagi wajib pajak pemula?

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Hak Wajib Pajak

Salah satu hak wajib pajak yang perlu diketahui ialah hak mengajukan pengembalian pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi. Biasanya, hal ini terjadi jika pajak yang dibayar oleh wajib pajak lebih besar dari seharusnya terutang.

Kemudian, hak wajib pajak saat dilakukan pemeriksaan seperti meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapatkan penjelasan, meminta perincian hingga hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Selanjutnya, wajib pajak juga berhak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Jika wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila belum puas dengan keputusan keberatan dapat mengajukan banding. Jika masih belum puas, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Selain itu, masih banyak hak-hak lainnya yang dimiliki wajib pajak.

Contoh, hak kerahasiaan bagi wajib pajak; hak untuk mengangsur atau menunda pembayaran; hak menunda pelaporan SPT Tahunan; hak untuk mengurangi PPh Pasal 25; hak untuk pengurangan PBB; atau hak untuk pembebasan atau pengurangan pajak.

Selain itu, ada juga hak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat. Ada juga hak untuk mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah dan insentif perpajakan.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Kewajiban Wajib Pajak

Selain hak, wajib pajak juga tentu memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dengan benar. Secara umum, kewajiban utama wajib pajak ialah mendaftarkan diri; membayar pajak terutang; dan melaporkan pajak.

Setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pengusaha, selain mempunyai NPWP, dia juga wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah memenuhi persyaratan tertentu.

Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak selanjutnya harus menghitung dan menyetorkan pajak yang terutang melalui bank atau kantor pos. Penyetoran pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seusai membayarkan pajaknya, wajib pajak juga harus melakukan pelaporan pajak. Laporan pajak merupakan sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajaknya.

Pelaporan pajak terdiri dari 2 macam, yaitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Semua wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapi tidak semua wajib pajak harus melaporkan bulanan.

Selain itu, ada pula kewajiban pajak lainnya yang harus dipenuhi. Misal, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Ada pula kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.

Jika tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar maka wajib pajak akan dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi denda—membayar sejumlah uang kepada negara—dan/atau sanksi pidana berupa kurungan penjara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra