MEMAHAMI hak dan kewajiban sebagai wajib pajak menjadi hal yang penting dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab perpajakan. Terlebih, pajak bersifat memaksa sehingga wajib pajak yang melakukan pelanggaran bakal diganjar sanksi.
Namun, mengetahui hak dan kewajiban ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara wajib pajak dan otoritas pajak sehingga setiap individu merasa dihargai dan bertanggung jawab.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban yang perlu diketahui, terutama bagi wajib pajak pemula?
Salah satu hak wajib pajak yang perlu diketahui ialah hak mengajukan pengembalian pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi. Biasanya, hal ini terjadi jika pajak yang dibayar oleh wajib pajak lebih besar dari seharusnya terutang.
Kemudian, hak wajib pajak saat dilakukan pemeriksaan seperti meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapatkan penjelasan, meminta perincian hingga hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan.
Selanjutnya, wajib pajak juga berhak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Jika wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan.
Apabila belum puas dengan keputusan keberatan dapat mengajukan banding. Jika masih belum puas, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Selain itu, masih banyak hak-hak lainnya yang dimiliki wajib pajak.
Contoh, hak kerahasiaan bagi wajib pajak; hak untuk mengangsur atau menunda pembayaran; hak menunda pelaporan SPT Tahunan; hak untuk mengurangi PPh Pasal 25; hak untuk pengurangan PBB; atau hak untuk pembebasan atau pengurangan pajak.
Selain itu, ada juga hak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat. Ada juga hak untuk mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah dan insentif perpajakan.
Selain hak, wajib pajak juga tentu memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dengan benar. Secara umum, kewajiban utama wajib pajak ialah mendaftarkan diri; membayar pajak terutang; dan melaporkan pajak.
Setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pengusaha, selain mempunyai NPWP, dia juga wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah memenuhi persyaratan tertentu.
Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak selanjutnya harus menghitung dan menyetorkan pajak yang terutang melalui bank atau kantor pos. Penyetoran pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
Seusai membayarkan pajaknya, wajib pajak juga harus melakukan pelaporan pajak. Laporan pajak merupakan sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajaknya.
Pelaporan pajak terdiri dari 2 macam, yaitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Semua wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapi tidak semua wajib pajak harus melaporkan bulanan.
Selain itu, ada pula kewajiban pajak lainnya yang harus dipenuhi. Misal, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak. Ada pula kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
Jika tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar maka wajib pajak akan dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi denda—membayar sejumlah uang kepada negara—dan/atau sanksi pidana berupa kurungan penjara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.