KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur mengunjungi wajib pajak PP–Markinah KSO yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada 7 April 2024.

Kunjungan tersebut dilakukan guna meninjau perkembangan pengerjaan proyek yaitu pembangunan jalan di KIPP. Selain itu, KPP juga mengingatkan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak terkait.

“Kunjungan kerja ini selain untuk meninjau progres proyek juga terkait dengan edukasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak,” kata Account Representative Wisnu dikutip dari situs web DJP, Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diketahui, seluruh tim pengawasan seksi pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur hadir dalam kunjungan tersebut. Selain itu, hadir pula staf pengelola keuangan PP–Markinah KSO Dwiantama Rafen.

Wisnu menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PP–Markinah KSO antara lain pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain menjelaskan kewajiban wajib pajak yang harus dijalankan, pegawai KPP Pratama Balikpapan Timur juga memberitahukan terkait dengan hak-hak yang bisa didapatkan oleh antara lain hak atas kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hak atas kelebihan pembayaran pajak terjadi jika wajib pajak membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang seharusnya sehingga wajib pajak berhak untuk menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Sementara itu, Dwiantama Rafen memberikan apresiasnya kepada KPP Pratama Balikpapan Timur atas kunjungan kerja yang dilakukan kepada PP – Markinah KSO.

“Untuk urusan perpajakan kita sangat dibantu oleh KPP Pratama Balikpapan Timur dan untuk segala urusan perpajakan tidak pernah dipungut biaya sepeser apapun,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra