DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Dian Kurniati | Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:46 WIB
Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Founder DDTC Darussalam dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024 di Menara DDTC, Kamis (29/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak perlu mengedepankan kepentingan serta hak-hak wajib pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan perlindungan hak-hak wajib pajak semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam reformasi pajak, baik pada bidang regulasi, proses bisnis, maupun organisasi.

"Kepentingan wajib pajak perlu lebih diperhatikan dan diakomodasi. Reformasi pajak semestinya bukan semata-mata untuk memperbesar tax ratio atau meningkatkan revenue,” katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024 di Menara DDTC, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam turut menyoroti reformasi organisasi atau kelembagaan. Dalam konteks ini, hak-hak wajib pajak penting diperhatikan, termasuk ketika pemerintah merancang pembentukan badan penerimaan negara (BPN). Simak pula 'Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak'.

Seperti diketahui, rencana pembentukan BPN telah dikemukakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pembentukan BPN tersebut menjadi bagian dari upaya mencapai target rasio pendapatan negara sebesar 23% terhadap produk domestik bruto.

Pembentukan BPN sebagai organisasi semiotonom dinilai akan membuat institusi ini lebih powerful. Implikasinya, sengketa pajak dikhawatirkan juga terus meningkat. Menurut Darussalam, risiko ini dapat dihindari apabila kepentingan dan hak-hak wajib pajak diprioritaskan.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Selain itu, guna memastikan kepentingan wajib pajak selalu terakomodasi, pengambilan keputusan di BPN dapat mengadopsi model kepemimpinan kolektif kolegial.

"Isu powerful dapat dihadapi dengan keterwakilan banyak pihak di dalam kepemimpinan BPN, semacam di KPK. Nanti bisa ada perwakilan asosiasi wajib pajak, akademisi pajak, dan pemerintah itu sendiri," ujarnya.

Dalam pembentukan BPN, pemerintah juga perlu memisahkan 3 aspek. Pertama, eksekusi administrasi pajak yang diserahkan kepada BPN. Kedua, pembentukan kebijakan pajak yang semestinya tetap di bawah Kementerian Keuangan. Ketiga, pembentukan lembaga keberatan yang terpisah dari BPN.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Sejauh ini memang belum banyak informasi yang disampaikan pemerintah mengenai rencana pembentukan BPN. Namun, Darussalam menilai wajib pajak perlu terus bersuara agar hak dan kepentingannya terakomodasi dalam pembentukan BPN.

"Kita perlu terus bersama-sama menyuarakan kepentingan dan hak wajib pajak, pihak yang berkontribusi melalui pajak kepada negara," imbuhnya.

Kepentingan dan hak wajib pajak, sambung Darussalam, juga perlu diakomodasi dalam penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak yang diamanatkan lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Simak ‘Kemerdekaan Pengadilan Pajak Disorot dalam Putusan MK’.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sebagai informasi kembali, Exclusive Gathering merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-17 DDTC. Ke depan, gathering serta acara serupa akan digelar secara berkala oleh DDTC. Hal ini mengingat pelaksanaan satu kali acara belum dapat mencakup seluruh klien serta stakeholder lainnya.

Forum yang tidak terlalu besar tetapi dilakukan secara berkesinambungan diharapkan lebih efektif. Dengan demikian, seluruh klien serta stakeholder lainnya dapat memperoleh gambaran terkini perkembangan perpajakan dan upaya antisipasinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif