DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Dian Kurniati | Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:46 WIB
Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

Founder DDTC Darussalam dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024 di Menara DDTC, Kamis (29/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak perlu mengedepankan kepentingan serta hak-hak wajib pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan perlindungan hak-hak wajib pajak semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam reformasi pajak, baik pada bidang regulasi, proses bisnis, maupun organisasi.

"Kepentingan wajib pajak perlu lebih diperhatikan dan diakomodasi. Reformasi pajak semestinya bukan semata-mata untuk memperbesar tax ratio atau meningkatkan revenue,” katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024 di Menara DDTC, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam turut menyoroti reformasi organisasi atau kelembagaan. Dalam konteks ini, hak-hak wajib pajak penting diperhatikan, termasuk ketika pemerintah merancang pembentukan badan penerimaan negara (BPN). Simak pula 'Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak'.

Seperti diketahui, rencana pembentukan BPN telah dikemukakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pembentukan BPN tersebut menjadi bagian dari upaya mencapai target rasio pendapatan negara sebesar 23% terhadap produk domestik bruto.

Pembentukan BPN sebagai organisasi semiotonom dinilai akan membuat institusi ini lebih powerful. Implikasinya, sengketa pajak dikhawatirkan juga terus meningkat. Menurut Darussalam, risiko ini dapat dihindari apabila kepentingan dan hak-hak wajib pajak diprioritaskan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, guna memastikan kepentingan wajib pajak selalu terakomodasi, pengambilan keputusan di BPN dapat mengadopsi model kepemimpinan kolektif kolegial.

"Isu powerful dapat dihadapi dengan keterwakilan banyak pihak di dalam kepemimpinan BPN, semacam di KPK. Nanti bisa ada perwakilan asosiasi wajib pajak, akademisi pajak, dan pemerintah itu sendiri," ujarnya.

Dalam pembentukan BPN, pemerintah juga perlu memisahkan 3 aspek. Pertama, eksekusi administrasi pajak yang diserahkan kepada BPN. Kedua, pembentukan kebijakan pajak yang semestinya tetap di bawah Kementerian Keuangan. Ketiga, pembentukan lembaga keberatan yang terpisah dari BPN.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sejauh ini memang belum banyak informasi yang disampaikan pemerintah mengenai rencana pembentukan BPN. Namun, Darussalam menilai wajib pajak perlu terus bersuara agar hak dan kepentingannya terakomodasi dalam pembentukan BPN.

"Kita perlu terus bersama-sama menyuarakan kepentingan dan hak wajib pajak, pihak yang berkontribusi melalui pajak kepada negara," imbuhnya.

Kepentingan dan hak wajib pajak, sambung Darussalam, juga perlu diakomodasi dalam penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak yang diamanatkan lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Simak ‘Kemerdekaan Pengadilan Pajak Disorot dalam Putusan MK’.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagai informasi kembali, Exclusive Gathering merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-17 DDTC. Ke depan, gathering serta acara serupa akan digelar secara berkala oleh DDTC. Hal ini mengingat pelaksanaan satu kali acara belum dapat mencakup seluruh klien serta stakeholder lainnya.

Forum yang tidak terlalu besar tetapi dilakukan secara berkesinambungan diharapkan lebih efektif. Dengan demikian, seluruh klien serta stakeholder lainnya dapat memperoleh gambaran terkini perkembangan perpajakan dan upaya antisipasinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?