TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB
Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

DITJEN Pajak (DJP) akan menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online. Penambahan fitur tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak pada aplikasi DJPOnline.

MFA adalah metode keamanan yang membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna. DJP menyebut implementasi MFA bertujuan untuk menambah langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJP Online guna menghindari pencurian akun.

MFA sempat diterapkan pada 2 Desember hingga 3 Desember 2024. Namun, proses login DJP kini kembali ke setelan awal sebelum berlakunya MFA. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada wajib pajak mempersiapkan diri menjelang penerapan MFA.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

DJP melalui akun instagram resminya @ditjenpajakri menyebut masa persiapan penerapan MFA diberikan hingga 31 Desember 2024. Selama masa persiapan tersebut, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online.

Data yang perlu diperbarui meliputi nomor handphone serta alamat email yang digunakan. Pembaruan data tersebut penting dilakukan karena nomor handphone dan email akan digunakan sebagai saluran pengiriman token pasca berlakunya MFA.

Untuk itu, wajib perlu memastikan nomor handphone dan email yang terdaftar pada DJP Online dapat diakses. Informasi terkait dengan MFA penting untuk diketahui karena DJP Online masih diperlukan setidaknya untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Nanti, apabila MFA berlaku maka proses login DJP Online akan sedikit berubah. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara login DJP Online jika MFA diterapkan. Mula-mula buka DJP Online. Masukkan NPWP, kata sandi, lalu klik Selanjutnya.

Setelah itu, pilih salah satu dari 2 opsi untuk pengiriman kode verifikasi (token), yaitu antara email atau SMS. Klik melalui email ke.. maka token akan masuk ke email yang terdaftar atau klik melalui sms ke…’ maka token akan masuk ke handphone terdaftar

Setelah memilih salah satu dari 2 opsi yang tersedia, sistem akan mengirimkan token untuk login DJP Online. Masukkan 6 digit token yang masuk melalui email atau sms ke bagian kotak kosong di bawah tulisan Masukkan Kode Verifikasi, lalu klik Verifikasi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Setelah itu, wajib pajak otomatis akan login ke akun DJP Online-nya. Nanti, saat MFA berlaku, jika email atau nomor handphone tidak sesuai maka wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menghubungi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Selain email dan SMS, opsi untuk penerimaan token juga akan diterapkan dalam aplikasi M-Pajak. Perlu diperhatikan, email atau SMS yang akan dikirimkan DJP dalam konteks ini hanya berisi 6 digit token. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP