TIPS PAJAK

Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak dalam Aplikasi Coretax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2024 | 15:00 WIB
Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak dalam Aplikasi Coretax

DALAM tahun berjalan ini, Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi terkait dengan penggunaan aplikasi coretax. Jika tak ada aral melintang, aplikasi coretax dapat digunakan wajib pajak mulai tahun depan.

Dalam aplikasi coretax tersebut, terdapat berbagai fitur atau layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Bagi wajib pajak yang ingin mencoba aplikasi coretax tersebut, DJP telah menyediakan simulator yang dapat diakses melalui DJP Online.

Salah satu fitur yang dapat digunakan wajib pajak dalam aplikasi coretax ialah menunjuk wakil atau kuasa. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara menunjuk wakil atau kuasa wajib pajak dalam aplikasi coretax (berdasarkan panduan dalam simulator coretax).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Mula-mula, akses Portal Wajib Pajak. Silakan isi NIK/NPWP, kata sandi (password), pilih bahasa, dan masukkan kode captcha. Jika sudah, klik login. Setelah itu, klik menu Portal Saya yang berada pada kiri layar.

Setelah itu, pilih Perubahan Status. Kemudian, klik Penunjukan Wakil/Kuasa. Perlu diketahui, untuk menunjuk konsultan atau pihak lain sebagai kuasa, pihak yang dimaksud wajib melakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem.

Masih pada halaman Penunjukan Perwakilan, silakan pilih Tipe Perwakilan yang dikehendaki dalam kolom Wakil/Kuasa. Jika sudah, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Lalu, klik centang pada pernyataan kebenaran data.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selanjutnya, tekan Kirim untuk mengajukan permohonan penunjukan wakil atau kuasa. Apabila telah memenuhi syarat, konsultan atau pihak lain yang didaftarkan tersebut akan masuk di database coretax dan siap untuk ditunjuk sebagai kuasa.

Apabila penunjukan kuasa berhasil dikirim, orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa akan menerima notifikasi dan harus memberikan tanggapan.

Tanggapan yang diberikan itu berupa persetujuan menjadi wakil/kuasa dari wajib pajak bersangkutan. Adapun tanggapan tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui akun coretax orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa.

Bila orang yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa sepakat maka wakil/kuasa bersangkutan akan diminta menandatangani dokumen penunjukan secara elektronik serta membubuhkan meterai. Adapun proses penandatanganan dan pembubuhan meterai itu dilakukan secara langsung via coretax. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP