TIPS PAJAK

Cara Konverter Excel to XML untuk Impor Data di Aplikasi Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2024 | 18:30 WIB
Cara Konverter Excel to XML untuk Impor Data di Aplikasi Coretax

APLIKASI coretax akan mengadopsi skema impor data dengan format file baru, yaitu Extensible Markup Language (XML). Sebelumnya, wajib pajak mengimpor data ke sistem DJP menggunakan file berformat Comma Separated Values (CSV) atau Portable Document Format (PDF).

File berformat CSV digunakan untuk dokumen-dokumen seperti, bukti potong, faktur pajak, dan sejumlah lampiran SPT badan (misal, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, serta daftar transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa).

Sementara itu, file berformat PDF digunakan untuk dokumen-dokumen seperti, daftar nominatif biaya promosi, daftar nominatif biaya entertainment, dan daftar piutang tak tertagih.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Apabila coretax berlaku, setiap file yang akan diimpor wajib pajak ke coretax tidak lagi menggunakan format CSF atau PDF, tetapi beralih ke format XML. Menjelang implementasi coretax, DJP pun telah merilis file konverter XML.

File konverter itu dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Hingga tulisan ini dibuat sudah terdapat 31 file konverter yang tersedia pada laman tersebut.

Melalui file konverter tersebut, wajib pajak bisa mengisi data pada microsoft excel yang disediakan, kemudian melakukan ekspor data dalam format XML. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan file konverter excel to XML untuk impor data di coretax.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Mula-mula, unduh dan buka file konverter sesuai dengan jenis data yang akan diimpor. Misalnya, ingin membuat XML Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21) maka unduh dan buka file BP21 Excel to XML.xlsx.

Kemudian, isi file excel pada sheet ‘DATA’ sesuai dengan data yang dibutuhkan. Adapun petunjuk pengisian terdapat pada sheet ‘BP21’, sedangkan penjelasan data yang dibutuhkan pada setiap kolom dapat dilihat pada sheet ‘REF’ atau ‘REFERENSI’.

Setelah selesai mengisi data, untuk menghasilkan file xml pilih menu Developer pada Microsoft Excel. Apabila menu developer tidak tersedia maka Anda perlu mengaktifkannya terlebih dahulu.

Untuk mengaktifkan menu Developer, masuk ke menu File, lalu klik Options dan pilih Customize Ribbon. Kemudian, centang opsi Developer dan klik Ok.

Selanjutnya, untuk menghasilkan file XML, silakan klik menu Developer dan klik Export. Tuliskan nama file yang diinginkan dan pilih lokasi penyimpanan file, lalu klik Export. Data berformat XML tersebut nantinya siap diimpor pada Coretax. Selesai. Semoga bermanfaat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor