TIPS PAJAK

Cara Konverter Excel to XML untuk Impor Data di Aplikasi Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2024 | 18:30 WIB
Cara Konverter Excel to XML untuk Impor Data di Aplikasi Coretax

APLIKASI coretax akan mengadopsi skema impor data dengan format file baru, yaitu Extensible Markup Language (XML). Sebelumnya, wajib pajak mengimpor data ke sistem DJP menggunakan file berformat Comma Separated Values (CSV) atau Portable Document Format (PDF).

File berformat CSV digunakan untuk dokumen-dokumen seperti, bukti potong, faktur pajak, dan sejumlah lampiran SPT badan (misal, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, serta daftar transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa).

Sementara itu, file berformat PDF digunakan untuk dokumen-dokumen seperti, daftar nominatif biaya promosi, daftar nominatif biaya entertainment, dan daftar piutang tak tertagih.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Apabila coretax berlaku, setiap file yang akan diimpor wajib pajak ke coretax tidak lagi menggunakan format CSF atau PDF, tetapi beralih ke format XML. Menjelang implementasi coretax, DJP pun telah merilis file konverter XML.

File konverter itu dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Hingga tulisan ini dibuat sudah terdapat 31 file konverter yang tersedia pada laman tersebut.

Melalui file konverter tersebut, wajib pajak bisa mengisi data pada microsoft excel yang disediakan, kemudian melakukan ekspor data dalam format XML. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan file konverter excel to XML untuk impor data di coretax.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Mula-mula, unduh dan buka file konverter sesuai dengan jenis data yang akan diimpor. Misalnya, ingin membuat XML Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21) maka unduh dan buka file BP21 Excel to XML.xlsx.

Kemudian, isi file excel pada sheet ‘DATA’ sesuai dengan data yang dibutuhkan. Adapun petunjuk pengisian terdapat pada sheet ‘BP21’, sedangkan penjelasan data yang dibutuhkan pada setiap kolom dapat dilihat pada sheet ‘REF’ atau ‘REFERENSI’.

Setelah selesai mengisi data, untuk menghasilkan file xml pilih menu Developer pada Microsoft Excel. Apabila menu developer tidak tersedia maka Anda perlu mengaktifkannya terlebih dahulu.

Untuk mengaktifkan menu Developer, masuk ke menu File, lalu klik Options dan pilih Customize Ribbon. Kemudian, centang opsi Developer dan klik Ok.

Selanjutnya, untuk menghasilkan file XML, silakan klik menu Developer dan klik Export. Tuliskan nama file yang diinginkan dan pilih lokasi penyimpanan file, lalu klik Export. Data berformat XML tersebut nantinya siap diimpor pada Coretax. Selesai. Semoga bermanfaat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP