WAJIB pajak yang menerima peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.
Untuk mendapatkan fasilitas itu, UMKM tidak perlu mengajukan permohonan atau pemberitahuan. Fasilitas PPh final UMKM diberikan otomatis sepanjang UMKM bersangkutan memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Namun, UMKM juga dapat memilih untuk tidak memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tersebut, tetapi menggunakan tarif PPh sesuai dengan ketentuan umum. Jika demikian maka UMKM bersangkutan harus mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyampaikan pemberitahuan memilih ketentuan umum PPh secara online melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Setelah itu, isi NIK/NITKU/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Login.
Pada halaman utama DJP Online, klik menu Layanan. Setelah itu, cari fitur Info KSWP dengan cara scroll fitur-fitur layanan ke arah kanan. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan profil wajib pajak, seperti NPWP, NITKU, nama NPWP, dan alamat.
Silakan pilih keperluan Pemberitahuan Memilih berdasarkan Ketentuan Umum PPh (PP 55) dalam kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP terkait dengan hal-hal yang perlu diperhatikan.
Jika sudah membaca keterangan yang diberikan, beri centang pada kolom “Saya sudah membaca informasi Ketentuan Umum Pajak Penghasilan tersebut di atas”. Setelah itu, silakan klik submit pada sebelah kanan layar Anda. Selesai.
Tambahan informasi, wajib pajak UMKM yang sudah memilih dikenai pajak dengan ketentuan umum UU PPh, tidak bisa lagi memakai tarif PPh final 0,5% UMKM. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.