TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum PPh (PP 55) secara Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2024 | 17:00 WIB
Cara Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum PPh (PP 55) secara Online

WAJIB pajak yang menerima peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, UMKM tidak perlu mengajukan permohonan atau pemberitahuan. Fasilitas PPh final UMKM diberikan otomatis sepanjang UMKM bersangkutan memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Namun, UMKM juga dapat memilih untuk tidak memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tersebut, tetapi menggunakan tarif PPh sesuai dengan ketentuan umum. Jika demikian maka UMKM bersangkutan harus mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyampaikan pemberitahuan memilih ketentuan umum PPh secara online melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Setelah itu, isi NIK/NITKU/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Login.

Pada halaman utama DJP Online, klik menu Layanan. Setelah itu, cari fitur Info KSWP dengan cara scroll fitur-fitur layanan ke arah kanan. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan profil wajib pajak, seperti NPWP, NITKU, nama NPWP, dan alamat.

Silakan pilih keperluan Pemberitahuan Memilih berdasarkan Ketentuan Umum PPh (PP 55) dalam kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP terkait dengan hal-hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Jika sudah membaca keterangan yang diberikan, beri centang pada kolom “Saya sudah membaca informasi Ketentuan Umum Pajak Penghasilan tersebut di atas”. Setelah itu, silakan klik submit pada sebelah kanan layar Anda. Selesai.

Tambahan informasi, wajib pajak UMKM yang sudah memilih dikenai pajak dengan ketentuan umum UU PPh, tidak bisa lagi memakai tarif PPh final 0,5% UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP