TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum PPh (PP 55) secara Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2024 | 17:00 WIB
Cara Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum PPh (PP 55) secara Online

WAJIB pajak yang menerima peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, UMKM tidak perlu mengajukan permohonan atau pemberitahuan. Fasilitas PPh final UMKM diberikan otomatis sepanjang UMKM bersangkutan memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Namun, UMKM juga dapat memilih untuk tidak memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tersebut, tetapi menggunakan tarif PPh sesuai dengan ketentuan umum. Jika demikian maka UMKM bersangkutan harus mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyampaikan pemberitahuan memilih ketentuan umum PPh secara online melalui DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Setelah itu, isi NIK/NITKU/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Login.

Pada halaman utama DJP Online, klik menu Layanan. Setelah itu, cari fitur Info KSWP dengan cara scroll fitur-fitur layanan ke arah kanan. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan profil wajib pajak, seperti NPWP, NITKU, nama NPWP, dan alamat.

Silakan pilih keperluan Pemberitahuan Memilih berdasarkan Ketentuan Umum PPh (PP 55) dalam kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP terkait dengan hal-hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Jika sudah membaca keterangan yang diberikan, beri centang pada kolom “Saya sudah membaca informasi Ketentuan Umum Pajak Penghasilan tersebut di atas”. Setelah itu, silakan klik submit pada sebelah kanan layar Anda. Selesai.

Tambahan informasi, wajib pajak UMKM yang sudah memilih dikenai pajak dengan ketentuan umum UU PPh, tidak bisa lagi memakai tarif PPh final 0,5% UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6