KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

Dian Kurniati | Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB
Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji peluang penerapan pita cukai digital untuk menggantikan pita cukai konvensional.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian diperlukan untuk mengukur kelebihan dan kelemahan dari pita cukai digital. Menurutnya, DJBC melaksanakan kajian mengenai pita cukai digital tersebut bersama Perum Peruri.

"Tentunya kajian ini akan terus kami lakukan dengan peruri untuk bisa melihat semua aspek yang harus kita pertimbangkan dengan matang," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, lanjut Askolani, terdapat beberapa risiko yang bakal dihadapi Indonesia dari penerapan pita cukai digital. Misal, kapasitas teknologi informasi yang harus memadai untuk menerapkan pita cukai digital.

Untuk itu, pemerintah akan berhati-hati menerapkan cukai digital mengingat cukai memiliki memiliki kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara. Dalam kajian soal pita cukai digital, pemerintah juga berkaca pada e-meterai yang telah berlaku sejak 1 Januari 2021.

"Kami juga melihat implementasi di negara lain," ujar Askolani.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi pita cukai. Penerapan pita cukai digital dinilai akan meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi barang kena cukai.

Dalam 10th Asean Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM) di Jakarta pada 2023 lalu juga turut dibahas strategi optimalisasi penerimaan cukai di antara negara Asean. Salah satu isu yang dibicarakan yakni mengenai wacana penerapan pita cukai digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya