KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

Dian Kurniati | Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB
Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji peluang penerapan pita cukai digital untuk menggantikan pita cukai konvensional.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian diperlukan untuk mengukur kelebihan dan kelemahan dari pita cukai digital. Menurutnya, DJBC melaksanakan kajian mengenai pita cukai digital tersebut bersama Perum Peruri.

"Tentunya kajian ini akan terus kami lakukan dengan peruri untuk bisa melihat semua aspek yang harus kita pertimbangkan dengan matang," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Secara umum, lanjut Askolani, terdapat beberapa risiko yang bakal dihadapi Indonesia dari penerapan pita cukai digital. Misal, kapasitas teknologi informasi yang harus memadai untuk menerapkan pita cukai digital.

Untuk itu, pemerintah akan berhati-hati menerapkan cukai digital mengingat cukai memiliki memiliki kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara. Dalam kajian soal pita cukai digital, pemerintah juga berkaca pada e-meterai yang telah berlaku sejak 1 Januari 2021.

"Kami juga melihat implementasi di negara lain," ujar Askolani.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi pita cukai. Penerapan pita cukai digital dinilai akan meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi barang kena cukai.

Dalam 10th Asean Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM) di Jakarta pada 2023 lalu juga turut dibahas strategi optimalisasi penerimaan cukai di antara negara Asean. Salah satu isu yang dibicarakan yakni mengenai wacana penerapan pita cukai digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses