Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji peluang penerapan pita cukai digital untuk menggantikan pita cukai konvensional.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian diperlukan untuk mengukur kelebihan dan kelemahan dari pita cukai digital. Menurutnya, DJBC melaksanakan kajian mengenai pita cukai digital tersebut bersama Perum Peruri.
"Tentunya kajian ini akan terus kami lakukan dengan peruri untuk bisa melihat semua aspek yang harus kita pertimbangkan dengan matang," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).
Secara umum, lanjut Askolani, terdapat beberapa risiko yang bakal dihadapi Indonesia dari penerapan pita cukai digital. Misal, kapasitas teknologi informasi yang harus memadai untuk menerapkan pita cukai digital.
Untuk itu, pemerintah akan berhati-hati menerapkan cukai digital mengingat cukai memiliki memiliki kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara. Dalam kajian soal pita cukai digital, pemerintah juga berkaca pada e-meterai yang telah berlaku sejak 1 Januari 2021.
"Kami juga melihat implementasi di negara lain," ujar Askolani.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi pita cukai. Penerapan pita cukai digital dinilai akan meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi barang kena cukai.
Dalam 10th Asean Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM) di Jakarta pada 2023 lalu juga turut dibahas strategi optimalisasi penerimaan cukai di antara negara Asean. Salah satu isu yang dibicarakan yakni mengenai wacana penerapan pita cukai digital. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.