KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Anak-anak membawa sampah plastik untuk ditimbang di Bank sampah Budiluhur, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Dalam satu bulan bank sampah tersebut mampu mengumpulkan 50-60 ton sampah dari 39 titik di Jakarta yang residunya diolah menjadi kerajinan bernilai ekonomi tinggi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM meminta pemerintah menawarkan produk alternatif sebagai pengganti plastik ketika kebijakan pemungutan cukai atas produk plastik benar-benar diberlakukan. Opsi penyediaan substitusi ini diperlukan lantaran produk-produk plastik masih cukup dekat dengan masyarakat.

Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menjelaskan pemerintah perlu optimal dalam mencapai tujuan dari pengenaan cukai atas plastik. Jika tujuannya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan maka perlu ada produk substitusi atas plastik. Artinya, pemerintah tidak hanya sekadar memungut cukainya saja tetapi juga menyediakan alternatif yang eco-friendly.

“Pemerintah punya banyak ahli, punya kemampuan untuk meneliti, punya kemampuan untuk memberikan solusi. Ya justru itulah yang kita harapkan sebagai rakyat,” kata Edy, Rabu (8/10/2024).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Produk plastik sendiri, imbuh Edy, selama ini banyak dipakai oleh pelaku UMKM. Karenanya, pengenaan cukai atas produk plastik bisa berpeluang mendongkrak ongkos produksi.

Edy pun mengimbau pemerintah untuk membangun dialog dan komunikasi yang baik kepada pelaku UMKM agar kebijakan cukai atas produk plastik bisa berjalan baik.

“Jika ada hal yang dirasa akan berdampak negatif di masa depan, sebaiknya pemerintah segera mencari solusi dan menginformasikannya kepada masyarakat serta UMKM. Sosialisasikan, sebisa mungkin kemasan tidak menggunakan plastik dan substitusinya apa,” katanya.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sebagai informasi, cukai plastik rencananya akan dikenakan terhadap 4 jenis produk, antara lain kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik. Rencananya, tarif cukai plastik dipungut maksimal senilai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram.

Wacana pengenaan cukai terhadap plastik sendiri sudah muncul sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun. Selain produk plastik, pemerintah turut berencana untuk menerapkan cukai pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja