KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Anak-anak membawa sampah plastik untuk ditimbang di Bank sampah Budiluhur, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Dalam satu bulan bank sampah tersebut mampu mengumpulkan 50-60 ton sampah dari 39 titik di Jakarta yang residunya diolah menjadi kerajinan bernilai ekonomi tinggi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM meminta pemerintah menawarkan produk alternatif sebagai pengganti plastik ketika kebijakan pemungutan cukai atas produk plastik benar-benar diberlakukan. Opsi penyediaan substitusi ini diperlukan lantaran produk-produk plastik masih cukup dekat dengan masyarakat.

Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menjelaskan pemerintah perlu optimal dalam mencapai tujuan dari pengenaan cukai atas plastik. Jika tujuannya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan maka perlu ada produk substitusi atas plastik. Artinya, pemerintah tidak hanya sekadar memungut cukainya saja tetapi juga menyediakan alternatif yang eco-friendly.

“Pemerintah punya banyak ahli, punya kemampuan untuk meneliti, punya kemampuan untuk memberikan solusi. Ya justru itulah yang kita harapkan sebagai rakyat,” kata Edy, Rabu (8/10/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Produk plastik sendiri, imbuh Edy, selama ini banyak dipakai oleh pelaku UMKM. Karenanya, pengenaan cukai atas produk plastik bisa berpeluang mendongkrak ongkos produksi.

Edy pun mengimbau pemerintah untuk membangun dialog dan komunikasi yang baik kepada pelaku UMKM agar kebijakan cukai atas produk plastik bisa berjalan baik.

“Jika ada hal yang dirasa akan berdampak negatif di masa depan, sebaiknya pemerintah segera mencari solusi dan menginformasikannya kepada masyarakat serta UMKM. Sosialisasikan, sebisa mungkin kemasan tidak menggunakan plastik dan substitusinya apa,” katanya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sebagai informasi, cukai plastik rencananya akan dikenakan terhadap 4 jenis produk, antara lain kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik. Rencananya, tarif cukai plastik dipungut maksimal senilai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram.

Wacana pengenaan cukai terhadap plastik sendiri sudah muncul sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah dan DPR untuk pertama kali menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun. Selain produk plastik, pemerintah turut berencana untuk menerapkan cukai pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP