DITJEN PAJAK

Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

JAKARTA, DDTCNews - Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode pertama 2024 resmi dibuka. Periode seleksi berlangsung sejak tanggal 1 Oktober 2024 dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, seleksi periode kedua akan dibuka mulai 17 November 2024.

Kepada para pelamar, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pentingnya keabsahan hukum dokumen administrasi yang diperlukan. Untuk memastikan keabsahan tersebut, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan. Pertama, dengan menggunakan meterai elektronik. Kedua, dengan menggunakan meterai tempel.

“Pilihan penggunaan meterai saat ini dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pembubuhan dengan meterai elektronik dan juga meterai tempel yang memiliki keabsahan yang sama di mata hukum,” tulis DJP melalui akun media sosial, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Meskipun memiliki keabsahan yang sama di mata hukum, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait cara penggunaan antara e-meterai dan meterai tempel.

Pertama, meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak sebelum dilakukan tanda tangan, sedangkan e-meterai dibubuhkan setelah dokumen ditandatangani.

Kedua, apabila menggunakan e-meterai maka letaknya harus berada pada area yang kosong dan tidak tertumpuk tanda tangan. Sebaliknya, pada meterai tempel, tanda tangan haus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai serta tercantum tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketiga, pengguna meterai tempel harus memerhatikan keaslian meterai serta tidak boleh menggunakan meterai bekas pakai.

Keempat, untuk pengguna e-meterai harus memastikan distributor e-meterai merupakan distributor resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Pada e-meterai elektronik yang asli akan memiliki kode unik serta dapat divalidasi keasliannya melalui website dan aplikasi Peruri.

Sebagai tambahan informasi, periode pertama pendaftaran seleksi PPPK akan diperuntukan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Selanjutnya, periode kedua akan diperuntukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya