DITJEN PAJAK

Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

JAKARTA, DDTCNews - Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode pertama 2024 resmi dibuka. Periode seleksi berlangsung sejak tanggal 1 Oktober 2024 dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, seleksi periode kedua akan dibuka mulai 17 November 2024.

Kepada para pelamar, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pentingnya keabsahan hukum dokumen administrasi yang diperlukan. Untuk memastikan keabsahan tersebut, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan. Pertama, dengan menggunakan meterai elektronik. Kedua, dengan menggunakan meterai tempel.

“Pilihan penggunaan meterai saat ini dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pembubuhan dengan meterai elektronik dan juga meterai tempel yang memiliki keabsahan yang sama di mata hukum,” tulis DJP melalui akun media sosial, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Meskipun memiliki keabsahan yang sama di mata hukum, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait cara penggunaan antara e-meterai dan meterai tempel.

Pertama, meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak sebelum dilakukan tanda tangan, sedangkan e-meterai dibubuhkan setelah dokumen ditandatangani.

Kedua, apabila menggunakan e-meterai maka letaknya harus berada pada area yang kosong dan tidak tertumpuk tanda tangan. Sebaliknya, pada meterai tempel, tanda tangan haus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai serta tercantum tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Ketiga, pengguna meterai tempel harus memerhatikan keaslian meterai serta tidak boleh menggunakan meterai bekas pakai.

Keempat, untuk pengguna e-meterai harus memastikan distributor e-meterai merupakan distributor resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Pada e-meterai elektronik yang asli akan memiliki kode unik serta dapat divalidasi keasliannya melalui website dan aplikasi Peruri.

Sebagai tambahan informasi, periode pertama pendaftaran seleksi PPPK akan diperuntukan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Selanjutnya, periode kedua akan diperuntukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP