DITJEN PAJAK

Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

JAKARTA, DDTCNews - Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode pertama 2024 resmi dibuka. Periode seleksi berlangsung sejak tanggal 1 Oktober 2024 dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, seleksi periode kedua akan dibuka mulai 17 November 2024.

Kepada para pelamar, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pentingnya keabsahan hukum dokumen administrasi yang diperlukan. Untuk memastikan keabsahan tersebut, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan. Pertama, dengan menggunakan meterai elektronik. Kedua, dengan menggunakan meterai tempel.

“Pilihan penggunaan meterai saat ini dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pembubuhan dengan meterai elektronik dan juga meterai tempel yang memiliki keabsahan yang sama di mata hukum,” tulis DJP melalui akun media sosial, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Meskipun memiliki keabsahan yang sama di mata hukum, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait cara penggunaan antara e-meterai dan meterai tempel.

Pertama, meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak sebelum dilakukan tanda tangan, sedangkan e-meterai dibubuhkan setelah dokumen ditandatangani.

Kedua, apabila menggunakan e-meterai maka letaknya harus berada pada area yang kosong dan tidak tertumpuk tanda tangan. Sebaliknya, pada meterai tempel, tanda tangan haus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai serta tercantum tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

Baca Juga:
Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Ketiga, pengguna meterai tempel harus memerhatikan keaslian meterai serta tidak boleh menggunakan meterai bekas pakai.

Keempat, untuk pengguna e-meterai harus memastikan distributor e-meterai merupakan distributor resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Pada e-meterai elektronik yang asli akan memiliki kode unik serta dapat divalidasi keasliannya melalui website dan aplikasi Peruri.

Sebagai tambahan informasi, periode pertama pendaftaran seleksi PPPK akan diperuntukan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Selanjutnya, periode kedua akan diperuntukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah