JAKARTA, DDTCNews - Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode pertama 2024 resmi dibuka. Periode seleksi berlangsung sejak tanggal 1 Oktober 2024 dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024. Sementara itu, seleksi periode kedua akan dibuka mulai 17 November 2024.
Kepada para pelamar, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pentingnya keabsahan hukum dokumen administrasi yang diperlukan. Untuk memastikan keabsahan tersebut, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan. Pertama, dengan menggunakan meterai elektronik. Kedua, dengan menggunakan meterai tempel.
“Pilihan penggunaan meterai saat ini dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pembubuhan dengan meterai elektronik dan juga meterai tempel yang memiliki keabsahan yang sama di mata hukum,” tulis DJP melalui akun media sosial, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).
Meskipun memiliki keabsahan yang sama di mata hukum, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait cara penggunaan antara e-meterai dan meterai tempel.
Pertama, meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak sebelum dilakukan tanda tangan, sedangkan e-meterai dibubuhkan setelah dokumen ditandatangani.
Kedua, apabila menggunakan e-meterai maka letaknya harus berada pada area yang kosong dan tidak tertumpuk tanda tangan. Sebaliknya, pada meterai tempel, tanda tangan haus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai serta tercantum tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
Ketiga, pengguna meterai tempel harus memerhatikan keaslian meterai serta tidak boleh menggunakan meterai bekas pakai.
Keempat, untuk pengguna e-meterai harus memastikan distributor e-meterai merupakan distributor resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Pada e-meterai elektronik yang asli akan memiliki kode unik serta dapat divalidasi keasliannya melalui website dan aplikasi Peruri.
Sebagai tambahan informasi, periode pertama pendaftaran seleksi PPPK akan diperuntukan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Selanjutnya, periode kedua akan diperuntukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.