KEBIJAKAN PAJAK

Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Dian Kurniati | Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta generasi muda memahami peran yang dapat dikontribusikan kepada negara, termasuk dengan membayar pajak.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan negara menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mendanai berbagai belanja. Menurutnya, belanja untuk pembangunan akan tercapai jika masyarakat turut berpartisipasi melalui pembayaran pajak.

"Ini semua bukan kebijakan semena-mena, tetapi adalah suatu kebijakan untuk membiayai berbagai aktivitas tadi," katanya dalam acara Budget Goes To Campus, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Isa mengatakan pajak memiliki konsep untuk mengajak masyarakat berkontribusi kepada negara. Dalam pemanfaatannya, negara akan membelanjakan uang pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN untuk berbagai program.

Dia menjelaskan pemerintah memiliki beberapa alokasi belanja yang penting dalam APBN. Misal, pemerintah gencar membangun konektivitas untuk meningkatkan akses ke sumber-sumber ekonomi.

Kemudian, pemerintah berupaya membangun sentra-sentra ekonomi baru sehingga terdapat program hilirisasi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di luar Pulau Jawa. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Di sisi lain, APBN juga memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu melalui berbagai skema bantuan sosial dan subsidi.

"Kita membayar pajak sebetulnya kita sudah berkontribusi juga dengan subsidi sewaktu membeli pertalite, membeli solar, dan memakai listrik," ujarnya.

Dengan banyaknya manfaat APBN tersebut, Isa juga meminta kesadaran anak-anak muda untuk patuh membayar pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses