KEBIJAKAN PAJAK

Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Dian Kurniati | Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta generasi muda memahami peran yang dapat dikontribusikan kepada negara, termasuk dengan membayar pajak.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan negara menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mendanai berbagai belanja. Menurutnya, belanja untuk pembangunan akan tercapai jika masyarakat turut berpartisipasi melalui pembayaran pajak.

"Ini semua bukan kebijakan semena-mena, tetapi adalah suatu kebijakan untuk membiayai berbagai aktivitas tadi," katanya dalam acara Budget Goes To Campus, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Isa mengatakan pajak memiliki konsep untuk mengajak masyarakat berkontribusi kepada negara. Dalam pemanfaatannya, negara akan membelanjakan uang pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN untuk berbagai program.

Dia menjelaskan pemerintah memiliki beberapa alokasi belanja yang penting dalam APBN. Misal, pemerintah gencar membangun konektivitas untuk meningkatkan akses ke sumber-sumber ekonomi.

Kemudian, pemerintah berupaya membangun sentra-sentra ekonomi baru sehingga terdapat program hilirisasi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di luar Pulau Jawa. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Di sisi lain, APBN juga memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu melalui berbagai skema bantuan sosial dan subsidi.

"Kita membayar pajak sebetulnya kita sudah berkontribusi juga dengan subsidi sewaktu membeli pertalite, membeli solar, dan memakai listrik," ujarnya.

Dengan banyaknya manfaat APBN tersebut, Isa juga meminta kesadaran anak-anak muda untuk patuh membayar pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak