PEMBANGUNAN NASIONAL

Bappenas Mulai Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 14:47 WIB
Bappenas Mulai Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 pada tahun depan.

Pada 2022 mendatang, Kementerian PPN/Bappenas mulai menyusun latar belakang kajian atau background study, naskah akademik, sekaligus batang tubuh dari RUU RPJPN 2025-2045.

"Kami memang sedang menyiapkan RPJPN 2025-2045, tetapi pekerjaan teknokratiknya akan dimulai tahun depan. Background-nya sudah dimulai," ujar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Untuk diketahui, RPJPN adalah dokumen rencana pembangunan yang penyusunannya sejalan dengan amanat UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU 25/2004.

Sesuai dengan amanat tersebut, pemerintah dan DPR RI kala itu menyepakati ditetapkannya UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025. Selain untuk melaksanakan ketentuan pada UU 25/2004, RPJPN juga dirancang sebagai pengganti garis-garis besar haluan negara (GHBN).

Baca Juga:
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

"Dengan ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, RPJPN sangat diperlukan," bunyi bagian penjelasan UU 17/2007.

Suharso mengatakan secara teknokratik Kementerian PPN/Bappenas akan tetap menyusun RPJPN 2025-2045. Meski demikian, masih terdapat potensi RPJPN 2025-2045 tidak dituangkan ke dalam undang-undang sebagaimana RPJPN 2005-2025.

"Kami di Bappenas sedang berhitung apakah ini tetap akan kita kerjakan atau tidak. Keputusan politik yang nanti memutuskan. Kami secara teknokratik kami siapkan RPJPN," ujar Suharso.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?

Seperti diketahui, sejak lama MPR mengusulkan perubahan terbatas atas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021, menyampaikan ada usulan berupa tambahan kewenangan bagi lembaga tersebut untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan kewenangan MPR RI untuk menetapkan PPHN," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Bambang mengusulkan tambahan kewenangan untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR. PPHN akan berfungsi sebagai arahan sehingga diyakini tidak akan menghambat pemerintah dalam penyusunan RPJP dan RPJMN.

"PPHN akan menjadi payung dalam menyusun RPJP dan RPJMN yang lebih bersifat teknokratis," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 15:13 WIB

RPJPN ini perlu disusun dengan penuh pertimbangan karena menyangkut hidup orang banyak serta dalam jangka waktu yang panjang sehingga jangan sampai merugikan negara dan rakyatnya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?