Gedung Bappenas. Foto: Bappenas
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berencana untuk menambah jumlah pegawai.
Penambahan pegawai diperlukan sejalan dengan bertambahnya jumlah kedeputian dan jumlah kementerian yang harus dilayani oleh Kementerian PPN/Bappenas.
"Ini kalau struktur baru harus menambah jumlah pegawai. Kami sedang hitung karena SOTK kami juga belum selesai semua," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (12/11/2024).
Akibat penambahan jumlah kementerian oleh Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PPN/Bappenas harus turut serta dalam pelaksanaan fungsi perencanaan di 48 kementerian dan 7 lembaga setingkat menteri.
"Kami tidak di bawah kementerian koordinator, kami harus mengampu semua kementerian koordinator dan melayani perencanaan semua kementerian dan lembaga (K/L)," ujar Rachmat.
Agar Kementerian PPN/Bappenas mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diperintahkan oleh presiden, Kementerian PPN/Bappenas meminta Komisi XI DPR untuk turut mengawal program K/L dan pemda.
Pengawalan program dilakukan melalui penguatan pemanfaatan belanja K/L, penguatan dana transfer, serta penyelarasan kebijakan pusat dan daerah.
Kementerian PPN/Bappenas juga meminta Komisi XI DPR untuk turut mendukung penguatan struktur organisasi dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas selaras dengan jumlah K/L dalam Kabinet Merah Putih.
Terakhir, Kementerian PPN/Bappenas meminta Komisi XI DPR untuk mendukung penguatan koordinasi antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perlu diketahui, Kementerian PPN/Bappenas adalah salah satu dari 4 kementerian di Kabinet Merah Putih yang tidak dikoordinasikan oleh kementerian koordinator. Selain Kementerian PPN/Bappenas, kementerian yang tidak dikoordinasikan oleh kementerian koordinator antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.