PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggelar sosialisasi mengenai sasaran rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia sebesar 18%-22% pada 2045 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan tax ratio perlu terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, perlu ada dorongan yang signifikan, baik dari aspek kebijakan maupun administrasi.

"Menjaga stabilitas ekonomi makro, rasio penerimaan perpajakan diharapkan mencapai target tax ratio 2045 antara 18%-20% dari PDB kita," katanya dalam sosialisasi RPJPN 2025-2045, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Dalam paparannya, Rachmat menyinggung pentingnya menjaga stabilitas ekonomi makro melalui kebijakan fiskal yang adaptif dan berkelanjutan, stabilitas harga, serta pendalaman sektor keuangan.

Berdasarkan UU RPJPN, tax ratio yang rendah merupakan salah satu tantangan kebijakan fiskal yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Pada 2022, tax ratio Indonesia tercatat 10,4%, di bawah rata-rata tax ratio dunia sebesar 14,7% atau rata-rata negara maju sebesar 21,1%.

Untuk merespons tantangan tersebut, UU RPJPN juga memuat beberapa arah kebijakan pendapatan negara. Pertama, mengakselerasi reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif.

Baca Juga:
Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Kedua, peningkatan basis pajak melalui penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong sektor informal untuk menjadi sektor formal.

Ketiga, penggalian sumber-sumber penerimaan pajak baru seperti sin tax dan pajak karbon, serta dari sumber bukan pajak agar dapat mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam.

Keempat, pemberian insentif fiskal yang tepat untuk mendorong investasi serta pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis kewilayahan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Selasa, 19 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

Selasa, 19 November 2024 | 12:43 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR