PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggelar sosialisasi mengenai sasaran rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia sebesar 18%-22% pada 2045 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan tax ratio perlu terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, perlu ada dorongan yang signifikan, baik dari aspek kebijakan maupun administrasi.

"Menjaga stabilitas ekonomi makro, rasio penerimaan perpajakan diharapkan mencapai target tax ratio 2045 antara 18%-20% dari PDB kita," katanya dalam sosialisasi RPJPN 2025-2045, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Dalam paparannya, Rachmat menyinggung pentingnya menjaga stabilitas ekonomi makro melalui kebijakan fiskal yang adaptif dan berkelanjutan, stabilitas harga, serta pendalaman sektor keuangan.

Berdasarkan UU RPJPN, tax ratio yang rendah merupakan salah satu tantangan kebijakan fiskal yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Pada 2022, tax ratio Indonesia tercatat 10,4%, di bawah rata-rata tax ratio dunia sebesar 14,7% atau rata-rata negara maju sebesar 21,1%.

Untuk merespons tantangan tersebut, UU RPJPN juga memuat beberapa arah kebijakan pendapatan negara. Pertama, mengakselerasi reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif.

Baca Juga:
Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Kedua, peningkatan basis pajak melalui penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong sektor informal untuk menjadi sektor formal.

Ketiga, penggalian sumber-sumber penerimaan pajak baru seperti sin tax dan pajak karbon, serta dari sumber bukan pajak agar dapat mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam.

Keempat, pemberian insentif fiskal yang tepat untuk mendorong investasi serta pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis kewilayahan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak