KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mencapai Rp75,29 triliun.

Proyeksi tersebut ditetapkan dengan baseline penerimaan PPN 2023 senilai Rp737,64 triliun dengan asumsi basis PPN masih tetap sama.

"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Secara terperinci, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp722,6 triliun untuk belanja pendidikan seperti PIP, KIP Kuliah, BOS, BOP Paud, beasiswa LPDP, dan makan bergizi gratis di sekolah.

Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran senilai Rp504,7 triliun untuk beragam program perlindungan sosial seperti program keluarga harapan, bantuan sembako, dan lain-lain.

Selanjutnya, anggaran senilai Rp197,8 triliun telah dialokasikan untuk beragam program kesehatan seperti percepatan penurunan stunting dan penurunan kasus TBC, pemeriksaan kesehatan gratis, dan program JKN.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Terakhir, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp124,4 triliun untuk beragam program ketahanan pangan seperti ekstensifikasi lahan pertanian beserta sarana dan prasarananya, lumbung pangan dan akses pembiayaan petani, serta penguatan cadangan pangan nasional.

"Total paket insentif ekonomi di atas senilai Rp1.549,5 triliun, 51,56% dari total penerimaan APBN 2025," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6