KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Dian Kurniati | Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB
Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan pemerintah terus berupaya mendorong kemandirian industri guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Koordinator Bidang Difusi dan Inovasi Teknologi Bappenas Aruminingsih mengatakan kegiatan riset memiliki peran penting dalam mewujudkan kemandirian industri. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai dukungan untuk kemandirian industri, termasuk insentif pajak.

"Pemberian insentif bagi industri yang berinvestasi dalam pengembangan produk-produk lokal seperti supertax deduction," katanya, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aruminingsih menuturkan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak hanya bertumpu pada faktor produksi konvensional, tetapi juga kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurutnya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan meningkatkan kemampuan suatu negara menyediakan barang dan jasa, sekaligus meningkatkan daya saing usaha.

Dia menjelaskan dukungan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di antaranya diberikan melalui pengurangan pajak, subsidi, dan dukungan finansial. Dari sisi pajak, saat ini sudah tersedia supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Insentif supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh insentif ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru.

Lalu, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain insentif, Aruminingsih menyebut strategi memperkuat kemandirian industri juga dilakukan melalui joint venture dengan industri dan pemberian lisensi atas output yang dihasilkan.

Selain itu, pemerintah mendorong industri mendaftarkan produk usulan agar kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pengadaan, serta memastikan setiap regulasi menguntungkan dan mengurangi hambatan bagi produk lokal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?