OECD INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS

Yurisdiksi Ini Bergabung, Total Anggota Jadi 118

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 30 September 2018 | 20:33 WIB
Yurisdiksi Ini Bergabung, Total Anggota Jadi 118

Tampilan postingan @OECDTax di Twitter. (DDTCNews)  

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir September 2018, Aruba bergabung sebagai yurisdiksi ke-118 dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS).

Hal ini diungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui akun Twitter @OECDTax. Aruba merupakan pulau dan negara konstituen di Karibia Selatan yang terletak di lepas pantai Venezuela.

Dalam postingan tersebut, OECD mengatakan anggota Inclusive Framework on BEPS mendapat kesempatan untuk bekerja bersama dengan negara OECD dan G20 lain.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“Dalam mengimplementasikan paket BEPS secara konsisten dan mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS,” tulis OECD, seperti dikutip pada Minggu (30/9/2018).

BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak. Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak.

Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak. Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

“Selain itu, ketika pembayar pajak melihat perusahaan multinasional secara legal menghindari pajak penghasilan, itu merongrong kepatuhan sukarela oleh semua pembayar pajak,” tulis pihak OECD dalam laman resminya.

BEPS sangat penting bagi negara-negara berkembang karena mereka sangat bergantung pada pajak penghasilan badan, terutama dari perusahaan multinasional. Keterlibatan negara berkembang dalam agenda pajak internasional penting untuk memastikan bahwa mereka menerima dukungan untuk mengatasi kebutuhan khusus.

Dari 118 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalam Inclusive Framework on BEPS. Daftar anggota bisa dilihat di laman http://www.oecd.org/tax/beps/beps-about.htm#membership. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN