KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan perekonomian Indonesia bakal tumbuh di atas 5% pada tahun ini sampai dengan 2026.

Dalam OECD Economic Outlook, lembaga internasional yang bermarkas di Paris ini memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 5,1% pada tahun ini dan menjadi 5,2% pada 2025. Adapun pertumbuhan ekonomi pada 2026 diperkirakan mencapai 5,1%.

"Permintaan domestik tetap didorong oleh konsumsi rumah tangga, sedangkan pertumbuhan investasi akan menguat pada 2 tahun ke depan," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook yang dirilis hari ini, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Secara terperinci, konsumsi rumah tangga diperkirakan konsisten tumbuh sebesar 5,1% pada 2024 hingga 2026, sedangkan investasi diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,8% pada tahun ini dan 6,8% pada tahun depan.

"Meningkatnya kepercayaan bisnis dan konsumen, belanja pemerintah yang tinggi, dan suku bunga yang rendah akan mendukung permintaan dan pertumbuhan domestik pada 2025 dan 2026," tulis OECD.

Sementara itu, inflasi pada 2024 hingga 2026 diperkirakan akan tetap terjaga sedikit di bawah 2,5% seiring dengan menguatnya permintaan domestik dan ketatnya pasar tenaga kerja.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Agar Indonesia mampu meraih status negara berpenghasilan tinggi (high-income country) pada 2045, OECD mendorong Indonesia untuk melakukan reformasi struktural yang mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Sejauh ini, Indonesia telah menerbitkan beragam regulasi guna mempermudah penanaman modal asing. Namun, Indonesia masih perlu menghapuskan beragam batasan impor dan ekspor atas komoditas, bahan baku, dan barang akhir.

Formalisasi perekonomian juga diperlukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Menurut OECD, formalisasi ekonomi akan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Tambahan penerimaan pajak dari upaya formalisasi ekonomi tersebut bisa digunakan untuk mendanai program transisi energi dan pengembangan SDM yang direncanakan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP