PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Papan voting dalam pembentukan UN Tax Convention. 

NEW YORK, DDTCNews - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) resmi mengadopsi terms of reference (ToR) pembentukan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention atau yang sebelumnya sudah disiapkan komite ad hoc.

Pembentukan UN Tax Convention disetujui oleh 125 negara, utamanya negara berkembang. Lebih lanjut, 9 negara yang menolak pembentukan UN Tax Convention antara lain Amerika Serikat (AS), Argentina, Australia, Kanada, Israel, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Inggris.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Terakhir, tercatat ada 46 negara, utamanya negara-negara anggota Uni Eropa, yang menyatakan abstain.

"Majelis Umum PBB ... memutuskan untuk mengadopsi ToR UN Tax Convention sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I laporan komite ad hoc," bunyi dokumen resolusi yang telah diadopsi, dikutip Jumat (13/12/2024).

Majelis Umum PBB pun memutuskan untuk membentuk intergovernmental negotiating committee yang bertugas menyusun draf UN Tax Convention sekaligus 2 protokol awal yang telah tercantum dalam ToR.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebagaimana yang telah disepakati dalam pembahasan di komite ad hoc, 2 protokol awal dimaksud antara lain protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy) dan 1 protokol lain yang akan ditentukan kemudian.

Satu protokol lain dimaksud harus membahas tentang pemajakan atas ekonomi digital, langkah pencegahan aliran keuangan gelap terkait perpajakan, pencegahan dan penyelesaian sengketa, atau langkah untuk menangani pengelakan pajak oleh orang kaya.

Intergovernmental negotiating committee terdiri dari seorang ketua, 18 wakil ketua, dan 1 rapporteur yang dipilih berdasarkan representasi geografis yang adil dan dengan mempertimbangkan kesetaraan gender.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Komite negosiasi dimaksud diminta untuk menggelar rapat mulai 2025 hingga 2027 setidaknya sebanyak 3 kali dalam setahun. Rapat pertama akan digelar pada 3 Februari hingga 6 Februari 2025 guna membahas mekanisme pengambilan keputusan dalam intergovernmental negotiating committee dan menetapkan pokok bahasan dari 2 protokol awal UN Tax Convention.

Lebih lanjut, intergovernmental negotiating committee diminta untuk menyelesaikan draf final UN Tax Convention dan 2 protokol awal selambat-lambatnya pada saat sidang ke-82 Majelis Umum PBB pada September 2027. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP