Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
SAMARINDA, DDTCNews—Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggencarkan kampanye untuk mengajak masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir 30 September 2020.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan pemerintah menambah lokasi Samsat Payment Point demi memudahkan masyarakat membayar pajak. Baru-baru ini, ia meresmikan Samsat Payment Point di Kecamatan Palaran, Samarinda.
"Semoga dengan diresmikan Samsat Payment Point di Palaran ini bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat, baik warga Palaran hingga kelurahan sekitarnya," katanya dikutip Selasa (1/9/2020).
Isran menambahkan Samsat Payment Point nantinya akan melayani pembayaran PKB dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dia menyebut satu Samsat Payment Point bisa melayani setidaknya lima kelurahan di sekitarnya.
Samsat Payment Point di Palaran merupakan unit ke-13, selain Samsat Induk, Samsat Penuh, Samsat Pembantu, Samsat Desa, dan Samsat Drive Thru. Samsat Payment Point di Palaran diperkirakan mampu melayani 24.926 kendaraan di wilayah tersebut.
Dari total kendaraan tersebut 22.085 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan roda dua dan sisanya 2.841 kendaraan roda empat. Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari wilayah tersebut mencapai Rp11 miliar per tahun.
"Kami berupaya memudahkan masyarakat menyelesaikan tugas-tugasnya dalam hal pajak," ujar Isran melalui akun instagram @pemprov_kaltim.
Tak hanya, gubernur juga menyiapkan hadiah untuk masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan. Program itu bernama Gebyar Taat Pajak Kendaraan Bermotor yang diadakan pada akhir tahun mendatang.
Pemprov Kaltim sebelumnya telah memperpanjang masa berlaku program pemutihan PKB menjadi 30 September 2020, dari yang seharusnya berakhir 31 Juli 2020. Program pemutihan PKB telah dimulai sejak 2 Juni 2020.
Program pemutihan PKB merupakan upaya pemprov memulihkan perekonomian Kaltim dari tekanan pandemi Corona. Tak hanya pemutihan, pemprov juga memberikan insentif berupa diskon pokok pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan pemutihan PKB telah tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. Pada beleid tersebut, pemberian diskon pokok PKB diberikan secara bervariasi.
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Gubernur juga memberikan keringanan pokok pajak dan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.