PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Yuk Diurus! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Sebulan Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 01 September 2020 | 13:22 WIB
Yuk Diurus! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Sebulan Lagi

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos) 

SAMARINDA, DDTCNews—Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggencarkan kampanye untuk mengajak masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir 30 September 2020.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan pemerintah menambah lokasi Samsat Payment Point demi memudahkan masyarakat membayar pajak. Baru-baru ini, ia meresmikan Samsat Payment Point di Kecamatan Palaran, Samarinda.

"Semoga dengan diresmikan Samsat Payment Point di Palaran ini bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat, baik warga Palaran hingga kelurahan sekitarnya," katanya dikutip Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Isran menambahkan Samsat Payment Point nantinya akan melayani pembayaran PKB dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dia menyebut satu Samsat Payment Point bisa melayani setidaknya lima kelurahan di sekitarnya.

Samsat Payment Point di Palaran merupakan unit ke-13, selain Samsat Induk, Samsat Penuh, Samsat Pembantu, Samsat Desa, dan Samsat Drive Thru. Samsat Payment Point di Palaran diperkirakan mampu melayani 24.926 kendaraan di wilayah tersebut.

Dari total kendaraan tersebut 22.085 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan roda dua dan sisanya 2.841 kendaraan roda empat. Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari wilayah tersebut mencapai Rp11 miliar per tahun.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"Kami berupaya memudahkan masyarakat menyelesaikan tugas-tugasnya dalam hal pajak," ujar Isran melalui akun instagram @pemprov_kaltim.

Tak hanya, gubernur juga menyiapkan hadiah untuk masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan. Program itu bernama Gebyar Taat Pajak Kendaraan Bermotor yang diadakan pada akhir tahun mendatang.

Pemprov Kaltim sebelumnya telah memperpanjang masa berlaku program pemutihan PKB menjadi 30 September 2020, dari yang seharusnya berakhir 31 Juli 2020. Program pemutihan PKB telah dimulai sejak 2 Juni 2020.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Program pemutihan PKB merupakan upaya pemprov memulihkan perekonomian Kaltim dari tekanan pandemi Corona. Tak hanya pemutihan, pemprov juga memberikan insentif berupa diskon pokok pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan pemutihan PKB telah tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. Pada beleid tersebut, pemberian diskon pokok PKB diberikan secara bervariasi.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Gubernur juga memberikan keringanan pokok pajak dan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!