KABUPATEN BULUNGAN

Warung Kecil Tetap Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 19:43 WIB
Warung Kecil Tetap Kena Pajak

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Kendati ramai menuai protes, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tetap pada sikapnya untuk memungut pajak restoran kepada seluruh kategori warung, termasuk warung-warung kecil, di wilayahnya.

Kepala Dispenda Bulungan P. Tumanggor menyatakan para pemilik warung memang keberatan atas beban pajak yang harus mereka bayar setiap bulan. Mereka juga merasa warungnya hanya warung berskala kecil, dan tidak seharusnya disamakan dengan restoran.

“Kadang pemilik warung itu salah mengerti. Anggapan mereka, mereka-lah yang disuruh membayar pajak. Padahal bukan. Yang bayar pajak ini pengunjung yang makan di warung itu. Jadi mereka dikenakan 10% dari harga makanan yang dibayar,” tuturnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Tumanggor menegaskan pemungutan pajak restoran itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah.

Dia mengklaim, setelah dilakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap para pemilik warung, pembayaran pajak dari sektor ini berjalan lancar. Hal ini dapat tercapai berkat kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bulungan.

“Sebenarnya kalau pembayaran pajak itu, wajib pajaknya yang membayar sendiri ke Dispenda. Tapi untuk memudahkan, kami ‘jemput bola’. Ada empat petugas khusus yang kami siapkan untuk menarik pajak restoran tiap bulan,” katanya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Menurut Tumanggor, sejak 2 tahun terakhir pajak hotel dan restoran menjadi sektor andalan penerimaan daerah Pemkab Bulungan. Setoran pajak hotel dan restoran tahun 2015 misalnya, mencapai Rp1 miliar. Jumlah ini melesat jauh lebih dari 1.000% dari target yang ditetapkan, Rp89 juta.

“Mulai 2015, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang biasanya memesan makanan untuk kegiatan-kegiatannya dikenakan pajak. Itu salah satu faktor kenapa pendapatan pajak di sektor hotel dan restoran ini melonjak tinggi,” jelasnya.

Berbekal pengalaman tahun 2015, target penerimaan pajak hotel dan restoran yang ditetapkan Dispenda tahun ini lebih dari Rp690 juta. Sampai kuartal I/ 2016, seperti dilansir bulungan.prokal.co, realisasi pajak hotel dan restoran telah mencapai Rp216 juta setara dengan 31% dari target. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari