KABUPATEN BULUNGAN

Warung Kecil Tetap Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 19:43 WIB
Warung Kecil Tetap Kena Pajak

TANJUNG SELOR, DDTCNews — Kendati ramai menuai protes, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tetap pada sikapnya untuk memungut pajak restoran kepada seluruh kategori warung, termasuk warung-warung kecil, di wilayahnya.

Kepala Dispenda Bulungan P. Tumanggor menyatakan para pemilik warung memang keberatan atas beban pajak yang harus mereka bayar setiap bulan. Mereka juga merasa warungnya hanya warung berskala kecil, dan tidak seharusnya disamakan dengan restoran.

“Kadang pemilik warung itu salah mengerti. Anggapan mereka, mereka-lah yang disuruh membayar pajak. Padahal bukan. Yang bayar pajak ini pengunjung yang makan di warung itu. Jadi mereka dikenakan 10% dari harga makanan yang dibayar,” tuturnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Tumanggor menegaskan pemungutan pajak restoran itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah.

Dia mengklaim, setelah dilakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap para pemilik warung, pembayaran pajak dari sektor ini berjalan lancar. Hal ini dapat tercapai berkat kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bulungan.

“Sebenarnya kalau pembayaran pajak itu, wajib pajaknya yang membayar sendiri ke Dispenda. Tapi untuk memudahkan, kami ‘jemput bola’. Ada empat petugas khusus yang kami siapkan untuk menarik pajak restoran tiap bulan,” katanya.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Menurut Tumanggor, sejak 2 tahun terakhir pajak hotel dan restoran menjadi sektor andalan penerimaan daerah Pemkab Bulungan. Setoran pajak hotel dan restoran tahun 2015 misalnya, mencapai Rp1 miliar. Jumlah ini melesat jauh lebih dari 1.000% dari target yang ditetapkan, Rp89 juta.

“Mulai 2015, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang biasanya memesan makanan untuk kegiatan-kegiatannya dikenakan pajak. Itu salah satu faktor kenapa pendapatan pajak di sektor hotel dan restoran ini melonjak tinggi,” jelasnya.

Berbekal pengalaman tahun 2015, target penerimaan pajak hotel dan restoran yang ditetapkan Dispenda tahun ini lebih dari Rp690 juta. Sampai kuartal I/ 2016, seperti dilansir bulungan.prokal.co, realisasi pajak hotel dan restoran telah mencapai Rp216 juta setara dengan 31% dari target. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan