CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Coretax ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada pengenaan sanksi yang dikenakan terhadap wajib pajak pada masa transisi dari DJP Online ke coretax administration system.

Jika ada keterlambatan penerbitan faktur ataupun pelaporan SPT akibat kendala pada coretax, DJP akan menyiapkan kebijakan agar tidak ada beban tambahan bagi masyarakat.

"Mengenai kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barangkali pelaporan, nanti kita pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Suryo pun mengatakan pihaknya terus memantau kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan coretax untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap kendala yang muncul akan segera ditindaklanjuti oleh DJP.

"Kami dalam 7 hari terus berjalan mengumpulkan permasalahan dan troubleshooting terhadap permasalahan yang ada. Termasuk juga kendala mengenai infrastruktur, karena sistem tidak bisa berdiri sendiri, kita juga terkait dengan sistem para pihak lain. Contoh, vendor penyedia jaringan telekomunikasi, ini sangat berpengaruh," ujar Suryo.

Suryo juga meminta masyarakat untuk terus menggunakan coretax dalam rangka familiarisasi dan membantu DJP dalam menemukan masalah pada sistem coretax.

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

"Terkait dengan implementasi coretax, makin sering kita gunakan, makin sering kita dapat informasi permasalahan, makin cepat kita bisa melakukan perbaikan," ujar Suryo.

Sebagai informasi, coretax sudah mulai digunakan pada 1 Januari 2025. Secara umum, coretax digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak tahun pajak 2025 dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Pelaksanaan hak dan kewajiban pajak tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dilaksanakan menggunakan aplikasi lama, seperti DJP Online, e-faktur, dan lain-lain. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax