Aplikasi Coretax DJP.
PADANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi melalui media sosial pada 23 Desember 2024 dengan mengangkat tema bertajuk Persiapan, Gambaran Penggunaan, dan Skema Impor Data dalam Coretax.
Acara yang dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Padang Satu, yaitu Andri, Gina Adewiyah, dan Ornas Septiana Irjayanti Sukardi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi komprehensif kepada wajib pajak mengenai penggunaan coretax.
“Kegiatan ini juga untuk membantu mereka mempersiapkan diri menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis teknologi. Setidaknya ada 4 hal yang perlu disiapkan wajib pajak,” kata Andri dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/12/2024).
Pertama, wajib pajak badan dan instansi pemerintah harus memastikan bahwa data profil wajib pajak termasuk penanggung jawab (person in charge/PIC) telah sesuai dan PIC bersangkutan dapat login ke aplikasi Coretax DJP.
Kedua, wajib pajak badan harus memastikan pegawai yang ditunjuk memiliki NPWP. Ketiga, wajib pajak badan harus memastikan, baik direktur maupun pegawai yang ditunjuk, sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Keempat, wajib pajak harus memastikan nomor handphone dan alamat email, baik di DJP Online akun badan maupun pribadi sudah aktif dan valid. Hal ini dikarenakan penggunaan aplikasi Coretax DJP akan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan reset password terlebih dahulu.
Sementara itu, Gina menjelaskan salah satu fitur unggulan coretax ialah role access. Menurutnya, fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk menunjuk orang pribadi sebagai pengurus, wakil, atau kuasa untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban pajak tertentu.
"Fitur ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kebocoran data," tuturnya.
Coretax merupakan inovasi teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Harapannya, coretax memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi bagi seluruh wajib pajak, sekaligus mendukung upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.