KPP PRATAMA PADANG SATU

Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB
Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Aplikasi Coretax DJP.

PADANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi melalui media sosial pada 23 Desember 2024 dengan mengangkat tema bertajuk Persiapan, Gambaran Penggunaan, dan Skema Impor Data dalam Coretax.

Acara yang dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Padang Satu, yaitu Andri, Gina Adewiyah, dan Ornas Septiana Irjayanti Sukardi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi komprehensif kepada wajib pajak mengenai penggunaan coretax.

“Kegiatan ini juga untuk membantu mereka mempersiapkan diri menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis teknologi. Setidaknya ada 4 hal yang perlu disiapkan wajib pajak,” kata Andri dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Pertama, wajib pajak badan dan instansi pemerintah harus memastikan bahwa data profil wajib pajak termasuk penanggung jawab (person in charge/PIC) telah sesuai dan PIC bersangkutan dapat login ke aplikasi Coretax DJP.

Kedua, wajib pajak badan harus memastikan pegawai yang ditunjuk memiliki NPWP. Ketiga, wajib pajak badan harus memastikan, baik direktur maupun pegawai yang ditunjuk, sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Keempat, wajib pajak harus memastikan nomor handphone dan alamat email, baik di DJP Online akun badan maupun pribadi sudah aktif dan valid. Hal ini dikarenakan penggunaan aplikasi Coretax DJP akan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan reset password terlebih dahulu.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Sementara itu, Gina menjelaskan salah satu fitur unggulan coretax ialah role access. Menurutnya, fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk menunjuk orang pribadi sebagai pengurus, wakil, atau kuasa untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban pajak tertentu.

"Fitur ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kebocoran data," tuturnya.

Coretax merupakan inovasi teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Harapannya, coretax memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi bagi seluruh wajib pajak, sekaligus mendukung upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah