BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Bayar Pajak Hingga Perpanjangan Paspor Bisa di Marketplace Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:40 WIB
Wah, Bayar Pajak Hingga Perpanjangan Paspor Bisa di Marketplace Ini

Fitur penerimaan negara di aplikasi marketplace Tokopedia.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai sekarang, pembayaran pungutan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa dilakukan melalui marketplace. Topik tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (7/8/2019).

Salah satu marketplace e-commerce yang sudah melayani pembayaran itu adalah Tokopedia. Bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tokopedia merilis fitur pembayaran lebih dari 900 jenis penerimaan negara.

“Dengan adanya fitur pembayaran penerimaan negara di Tokopedia, masyarakat bisa dengan lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya kapan pun dimana pun,” ujar Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya.

Baca Juga:
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan PNBP. Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Selain itu, beberapa media juga menyoroti aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemberian insentif super tax deduction yang tidak kunjung terbit. Kementerian Keuangan masih menggodok regulasi teknis turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak
  • Memberi Kemudahan

CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan peluncuran fitur penerimaan negara adalah upaya untuk membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak demi meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, pajak dan penerimaan negara lainnya merupakan jembatan pemerataan ekonomi.

Lewat Tokopedia, masyarakat cukup mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pengumpul pajak, seperti DJP Online untuk pajak, Simponi untuk PNBP, dan CEISE untuk bea cukai.

  • Semudah Membeli Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif hasil kerja sama ini. Kemenkeu bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak sebagai cara untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

“Kami menyambut baik agar proses pembayaran pajak dapat semudah membeli pulsa. Kemudahan ini diharapkan bisa mendorong partisipasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.

  • Dinamika Pembahasan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan saat ini penyusunan PMK terkait super tax deductionuntuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi. Menurutnya, masih ada dinamika pembahasan mengenai jenis kompetensi yang bisa dapat insentif.

Selanjutnya, untuk insentif kegiatan riset dan pengembangan, otoritas fiskal masih melakukan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai ruang lingkupnya. Seperti diketahui, hingga saat ini, rincian teknis insentif super tax deduction ini masih ditunggu pelaku usaha.

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama
  • Terlalu Sensitif

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai bahan bakar minyak (BBM) memang besar. Namun, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam jika ingin diimplementasikan sesuai saran IMF. Kebijakan ini berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan investasi.

“Momentumnya sampai saat ini memang terlalu sensitif bagi masyarakat untuk bisa disetujui,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP