BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Bayar Pajak Hingga Perpanjangan Paspor Bisa di Marketplace Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:40 WIB
Wah, Bayar Pajak Hingga Perpanjangan Paspor Bisa di Marketplace Ini

Fitur penerimaan negara di aplikasi marketplace Tokopedia.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai sekarang, pembayaran pungutan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa dilakukan melalui marketplace. Topik tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (7/8/2019).

Salah satu marketplace e-commerce yang sudah melayani pembayaran itu adalah Tokopedia. Bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tokopedia merilis fitur pembayaran lebih dari 900 jenis penerimaan negara.

“Dengan adanya fitur pembayaran penerimaan negara di Tokopedia, masyarakat bisa dengan lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya kapan pun dimana pun,” ujar Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan PNBP. Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Selain itu, beberapa media juga menyoroti aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemberian insentif super tax deduction yang tidak kunjung terbit. Kementerian Keuangan masih menggodok regulasi teknis turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?
  • Memberi Kemudahan

CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan peluncuran fitur penerimaan negara adalah upaya untuk membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak demi meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, pajak dan penerimaan negara lainnya merupakan jembatan pemerataan ekonomi.

Lewat Tokopedia, masyarakat cukup mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pengumpul pajak, seperti DJP Online untuk pajak, Simponi untuk PNBP, dan CEISE untuk bea cukai.

  • Semudah Membeli Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif hasil kerja sama ini. Kemenkeu bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak sebagai cara untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Kami menyambut baik agar proses pembayaran pajak dapat semudah membeli pulsa. Kemudahan ini diharapkan bisa mendorong partisipasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.

  • Dinamika Pembahasan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan saat ini penyusunan PMK terkait super tax deductionuntuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi. Menurutnya, masih ada dinamika pembahasan mengenai jenis kompetensi yang bisa dapat insentif.

Selanjutnya, untuk insentif kegiatan riset dan pengembangan, otoritas fiskal masih melakukan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai ruang lingkupnya. Seperti diketahui, hingga saat ini, rincian teknis insentif super tax deduction ini masih ditunggu pelaku usaha.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
  • Terlalu Sensitif

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai bahan bakar minyak (BBM) memang besar. Namun, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam jika ingin diimplementasikan sesuai saran IMF. Kebijakan ini berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan investasi.

“Momentumnya sampai saat ini memang terlalu sensitif bagi masyarakat untuk bisa disetujui,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN