Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan bukti potong melalui Coretax DJP hanya bisa dilakukan melalui skema impersonate dari akun penanggung jawab (person in charge/PIC), tak bisa lewat akun wajib pajak badan secara langsung. Pembahasan tentang coretax memang masih menjadi perbincangan di kalangan wajib pajak, termasuk pada hari ini, Senin (10/2/2025).
Perlu diketahui, akun wajib pajak badan hanya bisa melakukan penginputan bukti potong pada coretax. Namun, untuk upload atau penerbitan bukti potong, tetap memerlukan skema impersonate.
“Untuk penginputan itu hanya dapat menyimpan konsep/save draf. Terkait dengan tombol terbitkan/upload bukti potong, silakan melakukan impersonate dengan akun PIC atau signer ke akun coretax badan,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP).
PIC dalam Coretax DJP merupakan wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT.
Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau yang diberi role akses tambahan dari perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP dari akun wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate wajib pajak badan, bukan dari akun wajib pajak badan.
Dengan PIC (impersonate) dan penambahan role akses, wajib pajak badan akan mendapat kejelasan terkait dengan siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan badan/perusahaan.
Hal ini juga untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan, baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi.
Selain bahasan mengenai coretax, ada pula beberapa topik lain yang diangkat oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, penetapan tersangka salah satu pejabat Kementerian Keuangan, efek pemangkasan anggaran, siasat DJP untuk mengingatkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga kewaspadaan RI terhadap perang dagang.
DJP segera mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP masih sedang dalam proses untuk mengirimkan email blast tersebut. Menurutnya, email blast ini akan dikirimkan dalam waktu dekat kepada wajib pajak.
"Saat ini, DJP sedang dalam proses melakukan pengiriman email blast kepada wajib pajak," katanya. (DDTCNews)
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2019.
Penetapan tersangka ini diambil di tengah kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto. Meski secara teknis tidak menganggu pelaksanaan efisiensi, kasus ini dikhawatirkan ikut menggerus citra Kementerian Keuangan.
Penatapan Isa sebagai tersangka bersangkutan dengan keputusan yang dibuatnya ketika masih menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Kemenkeu sendiri saat ini tengah menyiapkan pengganti Isa agar operasional kementerian tetap optimal. (Harian Kompas)
Pelemahan daya beli masyarakat yang masih berlangsung hingga awal 2025 ini disiasati pemerintah dengan penyaluran beragam insentif, termasuk di bidang pajak. Kendati begitu, sebenarnya insentif-insentif yang diberikan adalah perpanjangan, bukan bentuk insentif yang baru.
Di antaranya, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Pasal 21 DTP untuk sektor manufaktur, hingga PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM. Selain itu ada insentif lain berupa bantuan beras dan diskon tarif listrik.
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo menyampaikan berbagai insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mengakselerasi pengentasan kemiskinan. (Kontan)
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi salah satu kementerian yang menjadi sasaran pemangkasan anggaran. Pagu DIPA Kementerian PU pada 2025 yang awalnya 110,95 triliun dipangkas hingga tersisa Rp29,57 triliun.
Kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap berhentinya banyak proyek infrastruktur, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja konstruksi. Jika hal itu terjadi maka rembetan efeknya bisa berupa daya beli masyarakat yang makin tertekan.
Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Erie Heriyadi mengungkapkan ada sekitar 2,1 juta pekerja konstruksi yang terancam kebijakan ini. Pemerintah didorong memberikan kepastian investasi dari swasta untuk menutup kekurangan anggaran dan keberlanjutan proyek infrastruktur. (Harian Kompas)
Ekonomi Indonesia dinilai bisa terkena imbas atas perang tarif impor yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Bank Indonesia (BI) pun turut mengingatkan kondisi itu, lantaran berisiko meningkatkan ketidakpastian.
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (DKEM) BI Juli Budi Winantya mengatakan kebijakan proteksionisme yang dijalankan Trump, terutama yang menyangkut China, bisa berisiko ke Indonesia. Pasalnya, China merupakan mitra dagang utama RI.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga memberikan wanti-wantinya terkait dengan perang dagang. Hanya saja, DEN menilai perang dagang juga memberikan peluang bagi Indonesia, terutama karena relokasi lokasi produksi dari China. (Kontan)
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apakah ini berarti karyawan biasa / staff pajak yg namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan boleh sebagai penandatangan spt?