SE-24/2019

Uji Kepatuhan, DJP Gunakan Daftar Sasaran Prioritas WP yang Diperiksa

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 Oktober 2019 | 16:49 WIB
Uji Kepatuhan, DJP Gunakan Daftar Sasaran Prioritas WP yang Diperiksa

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui implementasi compliance risk management (CRM), Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) untuk mengecek kepatuhan wajib pajak.

DSPP merupakan daftar wajib pajak (WP) yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan. Ketentuan terkait DSPP ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Adapun DSPP disusun berdasarkan pada Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selaku Ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak (WP) bersama dengan anggotanya melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DSPP,” berikut bunyi penggalan ketentuan dalam beleid yang diteken pada 11 September 2019 ini.

Baca Juga:
Apa Itu Peta Risiko Kepatuhan terkait CRM?

Peta Kepatuhan dan DSP3 disusun untuk menentukan secara spesifik daftar WP yang akan dilakukan penggalian potensi. Peta Kepatuhan CRM Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan yang disajikan ke dalam sistem informasi DJP.

Terhadap WP yang ditetapkan ke dalam DSPP, KPP menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tentang pemeriksaan WP. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah DJP merekapitulasi DSPP hasil pembahasan Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Kanwil DJP.

Sementara itu, terdapat 5 variabel yang menjadi patokan dalam menentukan WP yang masuk dalam DSP3. Hal ini juga sudah dijabarkan Dirjen Pajak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Baca Juga:
CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju

Salah satu variabel yang menjadi patokan tersebut adalah indikasi ketidakpatuhan tinggi, yang berfokus pada kesenjangan (gap) antara profil wajib pajak berdasarkan SPT dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

Pada KPP Pratama, indikator ketidapatuhan itu dibedakan antara WP badan dan WP orang pribadi. Secara lebih rinci, terdapat setidaknya 9 indikator ketidakpatuhan untuk WP badan.

Pertama, ketidakpatuhan dalam pembayaran dan penyampaian SPT. Kedua, ketidaksesuaian antara profil SPT dengan profil ekonomi yang sesungguhnya. Ketiga, WP yang belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir.

Baca Juga:
Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

Keempat, WP yang memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total nilai transaksinya. Kelima, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian,

Keenam, WP yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak efektif lebih rendah dari Indonesia. Ketujuh, WP yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25% dari total faktur yang diterbitkan dalam satu masa pajak.

Kedelapan, hasil perbandingan antara analisis Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), Gross Profit Margin (GPM), dan/atau Net Profit Margin (NPM) dengan hasil benchmarking industri sejenis di Kanwil terkait.

Apabila hasil selisihnya lebih besar dari 20%, maka risiko ketidakpatuhan wajib pajak tersebut tinggi. Kesembilan, terdapat hasil analisis informasi, data, laporan pengaduan (IDLP) atau dari Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis/CTA).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 Juli 2024 | 19:10 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Peta Risiko Kepatuhan terkait CRM?

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju

Senin, 20 November 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingatkan Content Creator Agar Bayar Pajak Sesuai Penghasilannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN