KEBIJAKAN PAJAK

CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju

Dian Kurniati | Jumat, 01 Desember 2023 | 14:00 WIB
CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim pengembangan compliance risk management (CRM) di Indonesia sudah lebih maju ketimbang negara lain.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pengembangan CRM dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis risiko. Menurutnya, konsep CRM tersebut juga dibangun oleh otoritas pajak di banyak negara.

"CRM kita relatively lebih maju dari konsep atau framework yang dibangun di luar. Kalau di luar, CRM digunakan untuk mapping wajib pajak dalam konteks pengawasan atau pemeriksaan, tetapi kita sudah melangkah lebih jauh,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam Scholars Dialogue and Education Festival 2023, Yon menjelaskan DJP telah mengembangkan CRM untuk beberapa fungsi. Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak.

Beberapa fungsi dari CRM yang dikembangkan DJP antara lain meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Menurut Yon, CRM akan membantu DJP memberikan perlakuan kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya. Untuk itu, CRM dapat membuat pelayanan dan perlakuan yang diberikan DJP kepada wajib pajak lebih terukur.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Walaupun belum 100%, tetapi kami sudah banyak sekali menggunakan CRM sebagai salah satu contoh penggunaan digital atau data analytic dan artificial intelligence (AI) dalam konteks pelaksanaan tugas," ujarnya.

Meski CRM telah terbangun, lanjut Yon, inovasi dari DJP tidak akan terhenti karena teknologi digital juga terus berkembang.

Saat ini, lanjutnya, DJP juga tengah mengembangkan coretax administration system (CTAS) untuk diterapkan pada 2024. Menurutnya, CTAS akan mendukung modernisasi sistem informasi, cara kerja, dan proses bisnis otoritas pajak.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

CTAS bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), pemeriksaan.

Kemudian, compliance risk management (CRM), pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini