KEBIJAKAN PAJAK

Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

Dian Kurniati | Senin, 20 November 2023 | 12:00 WIB
Ada CRM, DJP Jamin Pengawasan WP Tidak Bisa Manasuka

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran compliance risk management (CRM) akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan CRM akan membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WP tidak boleh dilakukan dengan prinsip manasuka.

"Jangan lupa sekarang pajak melihat wajib pajak berbasis risiko. Tidak asal manasuka dan mana tidak suka," katanya dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Agus mengatakan DJP mengembangkan CRM untuk beberapa fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. Pengembangan CRM tersebut juga mendukung langkah DJP dalam mengoptimalkan penerimaan, sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak.

Dia menjelaskan CRM bakal menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan. Salah satu alasannya, DJP akan dapat memberikan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya.

Menurutnya, pengembangan CRM akan membuat pelayanan dan perlakuan yang diberikan DJP kepada wajib pajak lebih terukur dan terstandardisasi.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Saat ini, DJP terus menyempurnakan CRM beriringan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), yang rencananya akan menggantikan sistem administrasi lama pada tahun depan.

"Ini sudah dilakukan dari 2014 hingga nanti akan diimplementasikan pada September 2024 lebih terintegrasi dengan adanya PSIAP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha