KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingatkan Content Creator Agar Bayar Pajak Sesuai Penghasilannya

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:00 WIB
DJP Ingatkan Content Creator Agar Bayar Pajak Sesuai Penghasilannya

Pelaku usaha memotret kue bolu buatannya untuk kemudian diunggah ke pasar digital dan media sosial di rumah produksi RovilCakelicious Tasikmadu, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/9/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan para influencer dan content creator harus membayar pajak berdasarkan penghasilan atau transaksi yang dilakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, influencer dan content creator pun memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya.

"Kewajiban pajak yang dikenakan didasarkan atas jenis penghasilan atau transaksi apa yang dilakukan oleh influencer tersebut selaku wajib pajak," katanya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Dwi mengatakan DJP senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajib pajak, termasuk para influencer dan content creator.

Meski demikian, dia menyebut tidak ada strategi pengawasan khusus yang DJP lakukan untuk kelompok wajib pajak influencer dan content creator. Dalam pelaksanaannya, pengawasan kepada wajib pajak influencer dan content creator akan tetap disesuaikan dengan proses bisnis dan karakter profesi tersebut.

"Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama, namun disesuaikan dengan proses bisnis dan karakter profesi yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dalam melaksanakan pengawasan, DJP biasanya akan mencocokkan informasi yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas. Saat ini, DJP juga telah memiliki compliance risk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko.

Guna meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha