KAMUS PAJAK

Apa Itu Peta Risiko Kepatuhan terkait CRM?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 Juli 2024 | 19:10 WIB
Apa Itu Peta Risiko Kepatuhan terkait CRM?

DITJEN Pajak (DJP) mengemban peran sebagai bagian dari garda depan penghimpun penerimaan negara. Sehubungan dengan mandat itu, DJP di antaranya berupaya memberikan pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.

Hal tersebut salah satunya dilakukan melalui penerapan compliance risk management (CRM). DJP menerapkan CRM terhitung sejak 2019. Tujuan dari implementasi CRM di antaranya untuk membuat pilihan perlakuan (treatment) yang berbeda berdasarkan pada risiko kepatuhan wajib pajak.

Ketentuan CRM awalnya dimuat dalam SE-24/PJ/2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, CRM diimplementasikan untuk menunjang fungsi ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Dalam perkembangannya, otoritas memperluas cakupan implementasi CRM.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kini, berdasarkan pada SE-39/PJ/2021, CRM juga diimplementasikan untuk menunjang fungsi pelayanan dan edukasi perpajakan. Selain itu, DJP juga menyempurnakan implementasi CRM pada fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Adapun CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif, dan berulang dalam rangka membentuk risk engine (mesin penentu risiko).

Mesin penentu risiko tersebut pada muaranya menghasilkan level risiko wajib pajak yang ditampilkan pada peta risiko kepatuhan wajib pajak. Lantas, apa itu peta risiko dalam konteks penerapan CRM?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peta Risiko Kepatuhan

Merujuk pada SE-39/PJ/2021, peta risiko kepatuhan adalah matriks atau peta yang menggambarkan kombinasi antara level kemungkinan dan level dampak serta memuat nilai besaran risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan pada kombinasi unsur level kemungkinan dan level dampak.

Contoh bentuk peta risiko kepatuhan tercantum dalam lampiran A.5 SE-39/PJ/2021. Sesuai dengan pengertian dan contoh peta risiko kepatuhan, pada dasarnya ada ada 2 unsur pembentuk peta risiko kepatuhan.

Pertama, level atau kemungkinan ketidakpatuhan yang direpresentasikan dengan sumbu X. Kedua, dampak fiskal yang direpresentasikan dengan sumbu Y. Adapun indikator yang masuk dalam tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan dampak fiskal tergantung pada masing-masing fungsi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Misal, pada fungsi ekstensifikasi. Pada fungsi ini, tingkat kemungkinan ketidakpatuhan (sumbu X) adalah tingkat ketidakpatuhan wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi tidak mendaftarkan diri.

Sementara itu, dampak fiskal (sumbu Y) adalah konsekuensi hilangnya penerimaan dari wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi tidak mendaftarkan diri. Makin tinggi sumbu X dan sumbu Y, makin besar pula kadar prioritas sasaran ekstensifikasi.

Nah, setiap fungsi akan memiliki peta risiko kepatuhan yang berbeda dengan indikator yang menyesuaikan. Pada dasarnya, peta risiko kepatuhan wajib pajak digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan kegiatan serta penentu prioritas tindakan proses bisnis.

  1. Fungsi Ekstensifikasi
    Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Ekstensifikasi adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan.

    Adapun Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Ekstensifikasi digunakan untuk merencanakan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang nantinya digunakan untuk menentukan prioritas pemberian NPWP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
  2. Fungsi Pelayanan
    Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Pelayanan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan. Peta ini disusun untuk menentukan perlakuan yang diberikan kepada wajib pajak pada saat pemberian pelayanan perpajakan.

    Adapun Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Pelayanan digunakan untuk membedakan jenis notifikasi tingkat risiko kepatuhan wajib pajak yang mengajukan permohonan layanan tertentu.
  3. Fungsi Edukasi Perpajakan
    Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuannya lebih untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

    Adapun Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan digunakan untuk merencanakan Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) yang nantinya sebagai penentu prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.
  4. Fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan
    Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Pemeriksaan dan Fungsi Pengawasan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

    Adapun peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan.

    Peta ini digunakan dalam penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) untuk menentukan prioritas penggalian potensi wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) maupun pemeriksaan dalam Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).
  5. Fungsi penagihan
    Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayar wajib pajak dan/atau penanggung pajak.

    Adapun Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan digunakan untuk merencanakan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dengan disertai pemanfaatan Ability to Pay (ATP) dan SmartWeb. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra