KABUPATEN DEMAK

Tunggakan PBB Periode 2013-2020, Dendanya Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 11:40 WIB
 Tunggakan PBB Periode 2013-2020, Dendanya Dibebaskan

Informasi dari Pemkab Demak, Jawa Tengah. 

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah membuat program pemutihan denda administrasi atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyatakan insentif bebas denda administrasi berlaku atas tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 2013 sampai 2020. Periode pemutihan denda tersebut berlaku sampai dengan 31 Juli 2021.

"Yuk, bayar utang PBB-P2 bebas denda," tulis BPKPAD, dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Pemerintah berharap program insentif PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat dengan optimal. Pasalnya, pemkab sudah memberikan kesempatan agar masyarakat bisa membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Otoritas fiskal daerah menyebut pembayaran pajak masyarakat Demak diperlukan sebagai modal pemerintah melakukan pembangunan. Hasil pungutan pajak pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk belanja APBD untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

"Pemutihan pajak PBB-P2 diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat membayar pajak tanpa sanksi administratif," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BPKPAD menambahkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan denda administrasi PBB-P2 bisa didapatkan melalui Halo Pajak PBB-P2 Demak pada saluran telepon 0291-685554. Adapun saluran pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai cara.

Pemkab Demak telah menjalin kerja sama dengan Bank Jateng sebagai saluran pembayaran PBB-P2. Selain itu, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jaringan toko Indomaret dan Kantor Pos Indonesia. Saluran digital pembayaran pajak juga bisa diakses melalui situs belanja online Tokopedia dan aplikasi Gopay. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan