KABUPATEN DEMAK

Tunggakan PBB Periode 2013-2020, Dendanya Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 11:40 WIB
 Tunggakan PBB Periode 2013-2020, Dendanya Dibebaskan

Informasi dari Pemkab Demak, Jawa Tengah. 

DEMAK, DDTCNews – Pemkab Demak, Jawa Tengah membuat program pemutihan denda administrasi atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyatakan insentif bebas denda administrasi berlaku atas tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 2013 sampai 2020. Periode pemutihan denda tersebut berlaku sampai dengan 31 Juli 2021.

"Yuk, bayar utang PBB-P2 bebas denda," tulis BPKPAD, dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemerintah berharap program insentif PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat dengan optimal. Pasalnya, pemkab sudah memberikan kesempatan agar masyarakat bisa membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Otoritas fiskal daerah menyebut pembayaran pajak masyarakat Demak diperlukan sebagai modal pemerintah melakukan pembangunan. Hasil pungutan pajak pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk belanja APBD untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

"Pemutihan pajak PBB-P2 diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat membayar pajak tanpa sanksi administratif," ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BPKPAD menambahkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan denda administrasi PBB-P2 bisa didapatkan melalui Halo Pajak PBB-P2 Demak pada saluran telepon 0291-685554. Adapun saluran pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai cara.

Pemkab Demak telah menjalin kerja sama dengan Bank Jateng sebagai saluran pembayaran PBB-P2. Selain itu, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jaringan toko Indomaret dan Kantor Pos Indonesia. Saluran digital pembayaran pajak juga bisa diakses melalui situs belanja online Tokopedia dan aplikasi Gopay. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra