DKI JAKARTA

Tunggak Pajak, Restoran Dipasang Sticker

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 11:57 WIB
Tunggak Pajak, Restoran Dipasang Sticker

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cakung Jakarta Timur memasang sticker tunggakan pajak pada penunggak pajak di Kecamatan Cakung. Tercatat, 23 wajib pajak menunggak pajak dengan nilai miliaran rupiah.

Plh Kepala UPPRD Cakung Nur Ahdiyani Mamad mengatakan tindakan pemasangan sticker ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Sebab sudah diberikan surat teguran dan himbauan agar melunasi kewajibannya, namun wajib pajak tetap tak peduli.

“Karena sudah diperingatkan dan diimbau masih membandel, sehingga ada kesan mereka beritikad buruk dan enggan membayar pajaknya, maka kita pasangi sticker. Ini untuk memberikan efek jera dan diharapkan mereka segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak,” katanya di Cakung, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Pada saat bersamaan, Kasubag TU UPPRD Cakung Sopar Hutapea menjelaskan dari 23 penunggak pajak hanya satu yang nilai tunggakannya paling besar, yakni PT Arkon Prima Indonesia sebesar Rp1,43 miliar untuk tahun 2017, tapi jika diakumulasi dengan tahun 2018 maka tunggakannya mencapai Rp2,8 miliar.

“Kemudian dari 22 restoran yang kami tindak, ternyata mereka berjanji akan membayar tunggakannya dalam 5 hari ke depan,” kata Sopar Hutapea seperti dilansir bprd.jakarta.go.id.

Pada akhirnya, UPPRD Cakung hanya menempelkan sticker pada 1 restoran saja yakni restoran Cha Kun. Sementara penunggak pajak lainnya diberi waktu selama sepekan ke depan.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Namun, UPPRD Cakung akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan, jika wajib pajak tetap bandel, bahkan bisa hingga dilakukan penyitaan aset.

Adapun dasar hukum pemasangan sticker tunggakan yakni dalam Instruksi Gubernur No. 105 Tahun 2016 pemasangan stiker penunggak pajak, dan Ingub No. 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah.

Kedua beleid itu memberi kewenangan kepada, Kepala Satpol PP merekomendasikan pencabutan Izin Gangguan Tempat Usaha berdasarkan UUG kepada Kepala BPTSP; Dinas Pariwisata merekomendasikan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada BPTSP; serta Kepala BPTSP menindaklanjuti rekomendasi pencabutan Izin Gangguan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Satpol PP/Dinas Pariwisata. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja